Sumutcyber.com, Medan – Polsek Percut Seituan bersama Sat Reskrim, Sat Sabhara dan Sie Propam Polrestabes Medan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) judi dindong dan meja ikan di Jalan Jermal 15 (tanah garapan), Kamis (10/11/2022).
Sebelum melaksanakan penindakan personel gabungan sebanyak 50 personel melaksanakan apel dipimpin Kanit reskrim Iptu J. Simamora yang mengarahkan personel tetap waspada dan berhati-hati serta jaga keselamatan diri.
Selanjutnya personel dipimpin Wakapolsek Iptu Dwi Tarigan, Kanit Reskrim dan Panit Reskrim Ipda Budi mendatangi tempat yang diinformasikan. Sesampainya dilokasi personel gabungan mengamankan 4 unit mesin judi dindong , 6 unit mesin judi slot dan 2 unit sepeda motor.
Pada saat diamankan di tempat tersebut tidak ditemukan operator serta pelaku judi, selanjutnya barang bukti diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan ST SIK tetap mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba dan judi di daerahnya agar menginformasikan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Seituan untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran Narkoba dan judi di daerah hukumnya. (SC06)