• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Lakukan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka, Kejari Langkat: Ada Aturannya

by Redaksi
1:24 PM, 3 Februari 2022
in Sumut
0 0
Lakukan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka, Kejari Langkat: Ada Aturannya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menerapkan restorative justice (RJ) untuk perkara atas nama Adriansyah Putra alias Putra (Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana) dan Rizal Affandi (Pasal 362 KUHPidana).

Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap menjelaskan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban,” jelas Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel, Boy Amali.

Lebih lanjut Muttaqin menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa di hentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengab hukuman yang berat,” ujarnya.

Baca Juga:

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

Polres Asahan Ungkap 1 Kg Sabu dan 280 Butir Ekstasi

Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah 2022-2024 Dilantik

Sebelumnya, Muttaqin Harahap memaparkan hasil Restorative Justice Kejari Langkat dengan JAM Pidum dan Aspidum Kejati Sumut secara Virtual, Kamis (27/1/2022).

Sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-1266/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Surat Nomor : B-1267/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, Pimpinan telah memberikan persetujuan atas usulan Penghentian Penuntutan perkara Tindak Pidana atas kedua tersangka.

Terakhir, tambah Muttaqin Harahap terhadap para tersangka yang kami lakukan Penghentian Penuntutannya hari ini, sengaja kami berikan “Kemeja Putih”, ini kami maksudkan sebagai pengingat buat mereka berdua.

“Bahwa hari ini mereka pernah diberikan kesempatan oleh kita semua dan Negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermafaat bagi yang lain, dan kita juga berharap kesalahan mereka ini tidak akan terulang lagi,” tandasnya. (SC04)

Tags: Kejari LangkatRestorative Justice
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dua Curanmor ini Akhirnya Ditangkap Setelah 20 Kali Beraksi

Next Post

Tak Tercover BPJS, Keluarga Korban Begal Bingung Bayar Biaya RS Ratusan Juta

Related Posts

PMPHI Inginkan Komjen Pol Agus Andrianto jadi Kapolri
Nasional

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang 2021-2022

10:34 PM, 19 April 2022
Kejari Sergai Lakukan RJ, Tersangka Pengancaman Dikembalikan Kepada Keluarga
Sumut

Kejari Sergai Lakukan RJ, Tersangka Pengancaman Dikembalikan Kepada Keluarga

5:49 AM, 6 April 2022
Kejari Simalungun Kembali Lakukan Restoratif Justice, 8 Tindak Pidana Pencurian Dihentikan
Sumut

Kejari Simalungun Kembali Lakukan Restoratif Justice, 8 Tindak Pidana Pencurian Dihentikan

6:46 AM, 24 Maret 2022
Wakil Bupati dan Kajari Simalungun Ikuti Launching Rumah Restorative Justice Di Nagori Sidotani
Sumut

Wakil Bupati dan Kajari Simalungun Ikuti Launching Rumah Restorative Justice Di Nagori Sidotani

8:49 PM, 16 Maret 2022
Kejaksaan Simalungun Hentikan Kasus Curi Buah Sawit untuk Beli Susu Anak
Sumut

Kejaksaan Simalungun Hentikan Kasus Curi Buah Sawit untuk Beli Susu Anak

11:45 PM, 9 Februari 2022
Headline

Kadis Perizinan Pemprov Sumut Ditangkap Kejari Langkat, Miliki Harta Kekayaan Rp9,6 M

7:51 AM, 23 Agustus 2021
Load More
Next Post
Tak Tercover BPJS, Keluarga Korban Begal Bingung Bayar Biaya RS Ratusan Juta

Tak Tercover BPJS, Keluarga Korban Begal Bingung Bayar Biaya RS Ratusan Juta

UNIQLO/INES DE LA FRESSANGE 2022 Spring/Summer Collection

UNIQLO/INES DE LA FRESSANGE 2022 Spring/Summer Collection

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

2:50 PM, 19 Mei 2022
Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

1:34 PM, 19 Mei 2022

Tiga Pelaku Penipuan Emas dalam Angkot Ditangkap, Ini Modusnya

11:54 AM, 19 Mei 2022
PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

10:53 AM, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist