KY Usulkan 25 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Januari hingga April 2025

Sumber: komisiyudisial.go.id

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 25 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai dengan April 2025. Rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 15 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 6 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 4 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Selain itu, sebenarnya ada 8 orang hakim lainnya yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, tetapi tidak diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Anggota KY Joko Sasmito menyebut, usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 9 orang hakim.

Sementara usulan sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 4 orang hakim dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 2 orang hakim.

Bacaan Lainnya
banner 1000x100

“Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim,” ungkap Joko Sasmito saat menggelar konferensi pers penanganan laporan masyarakat dugaan pelanggaran KEPPH, Selasa (20/5/2025) di Jakarta.

Lanjut Joko, usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.

“Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” jelas Joko dilansir dari laman komisiyudisial.go.id.

Terkait pelanggaran KEPPH, Joko merinci 14 orang hakim bersikap tidak profesional, 3 orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, 3 orang hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara, 1 orang hakim terlibat konflik kepentingan, 1 orang hakim bersikap indisipliner, 1 orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, 1 orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan 1 orang hakim memanipulasi putusan. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *