Sumutcyber.com, Medan – Penetapan status tersangka terhadap Direktur PT ACR Mujianto oleh Kejati Sumut, terkesan terlalu dipaksakan dan tidak tepat. Seharusnya, pihak BTN Medan yang jadi tersangka jangan berkeliaran P la liga luar.
Rita Wahyuni SH kuasa hukum dari tersangka Canakya Suman (CS) Dirut PT KAYA dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Juli 2022 mengatakan, dirinya merupakan kuasa hukum Canakya Suman, bukan kuasa hukum ACR.
Menurut Rita, kasus dugaan kredit fiktif PT KAYA di BTN Cabang Medan sangat salah sasaran jika menetapkan Dirut PT ACR Mujianto menjadi tersangka, apalagi sampai ditahan.
“Malu dengan kebijakan penegak hukum, dimana pelaku kejahatan dalam kerugian negara adalah oknum BTN dan notaris tapi malah tidak ditahan,” ujarnya.
Rita mengingatkan, jangan karena Mujianto orang kaya, para penegak hukum ‘ngiler’ melihat dia dan menahannya agar dia mengeluarkan uang untuk mengganti kerugian negara yang dituduhkan.
Rita pun meminta penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menahan orang yang menikmati uang kerugian negara akibat dugaan kredit fiktif di BTN Medan.
“Tahan yang menikmati uang dari uang BTN. Karena Mujianto sama sekali tidak menikmati uang itu,” tegasnya.
Selain itu, Rita menyarankan penyidik Pidsus Kejatisu untuk membuka dan mempelajari rekening koran kliennya Dirut PT KAYA Canakya Suman yang telah memenuhi kewajibannya sebagai kreditur BTN Medan.
“Itu buktinya ada rekening koran klien saya Canakya Suman, yang telah memenuhi kewajibannya sebagai kreditur membayar biaya provisi dan pemasangan hak tanggungan sebesar Rp 600 juta kepada BTN. Namun tidak dilaksanakan oleh oknum BTN dan notaris BTN. Inilah pelaku utamanya,” ucapnya.
Rita mengambil pepatah yang harus dipegang erat dalam hukum adalah lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
sebelumnya,
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait dugaan korupsi kredit macet di BTN Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bangk BTN sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Kronologisnya bahwa pada tahun 2011 M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
“Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Yos.
Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022),” tandasnya. (SC05/Rel)