Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus melaporkan salah satu anggota DPRD Deli Serdang dari fraksi Golkar berinisial H, ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial beberapa waktu lalu.
“Ya kemarin saya sudah buat laporan pada 14 Agustus 2025 lalu. Saya buat laporan menyangkut UU ITE dan Pasal 315 KUHP,” ujarnya, saat di konfirmasi, Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan laporan tersebut dilakukannya untuk meluruskan dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya. Bahkan, ia menegaskan, kalau laporan tersebut dilayangkan atas dasar keresahan dirinya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu.
“Komentar yang dilakukan beliau itu fitnah, ngapain juga beliau meladeni netizen di sosial media. Saya melaporkan ini juga sebagai seorang perempuan, istri, ibu yang martabatnya dicederai oleh beliau,” kata Politisi Golkar tersebut.
Saat dikonfirmasi apakah tindakan yang dilakukan tersebut bersinggungan dengan suasana politik di tubuh Golkar Sumut, Erni membantahnya. Sebab, menurutnya. laporan yang dilakukannya merupakan murni atas keresahan pribadinya.
“Laporan saya ini tidak ada kaitannya dengan Partai. Secara pribadi, saya berhak membela nama baik saya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Politisi pemilik suara terbanyak dalam kontestasi Pemilihan legislatif 2024 di Sumut tersebut mengimbau masyarakat untuk selalu berani dalam menyuarakan apa yang menjadi keresahan.
“Kita harus selalu berani dan mampu menyuarakan apa yang masih menjadi keresahan dari apa yang kita alami. Khususnya dalam suasana kemerdekaan kali ini,” kata Erni.
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut tertulis pada 14 Agustus 2025, dengan Nomor: STTLP/B/ 1330 / VIII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang berinisial H mengomentari salah satu akun sosial instagram, yang menyebut Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus merupakan ‘besti politik’ Gubernur Sumut. (SC03)




































