Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan, praktik kekerasan di lingkungan TNI, seperti yang baru-baru ini terjadi Prada Lucky hingga tewas, tidak boleh terulang.
Ia menekankan perlunya membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati, demi menciptakan iklim pembinaan yang sehat di tubuh TNI.
“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Hubungan antara senior dan junior harus didasarkan pada saling hormat dan menghargai, bukan kekerasan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/8/2025)
Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Harus Diproses Melalui Pengadilan Militer dan Sanksi Maksimal
Puan mengapresiasi langkah cepat aparat hukum yang telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka. Ia meminta proses hukum dijalankan dengan adil, transparan, dan tuntas, serta memastikan hukuman yang dijatuhkan memberi efek jera.
“Kami berharap kasus ini diproses secara adil dan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera. Mekanisme yang ada juga harus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, dilansir dari laman dpr.go.id.
Menurut Puan, DPR melalui fungsi pengawasan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menilai, evaluasi terhadap prosedur pembinaan dan pelatihan di TNI perlu dilakukan untuk mencegah kekerasan yang kerap berulang dalam relasi senior-junior.
Sebelumnya, TNI Angkatan Darat (AD) mengumumkan perkembangan terbaru kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Jumlah tersangka yang sebelumnya empat orang kini bertambah menjadi 20 prajurit, termasuk di antaranya beberapa perwira.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan penambahan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta adanya keterlibatan personel lain dalam rentetan penganiayaan yang dialami Prada Lucky. Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang dalam beberapa rentang waktu sebelum korban meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
“Pemeriksaan intensif menunjukkan keterlibatan 16 prajurit lainnya. Mereka kini resmi menjadi tersangka bersama empat tersangka awal. Dari total 20 tersangka, terdapat perwira yang akan diproses sesuai hukum militer,” ujar Wahyu, Senin (11/8/2025).
Empat tersangka awal telah dipindahkan dan ditahan di Denpom Kupang. Sementara 16 tersangka tambahan akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan sebelum penahanan resmi dilakukan. TNI AD memastikan setiap tersangka akan dikenai pasal sesuai peran dan tingkat keterlibatannya.
Wahyu menegaskan, penganiayaan terhadap Prada Lucky dilakukan tanpa menggunakan alat, melainkan hanya dengan tangan kosong. Tidak ada rekaman CCTV di lokasi, sehingga penyidikan mengandalkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis.
Atas kasus ini, para tersangka terancam dijerat lima pasal sekaligus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.
Kasus Prada Lucky menuai perhatian luas publik, termasuk desakan dari keluarga korban agar seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya. Ayah korban, yang juga prajurit aktif TNI, meminta peradilan militer berjalan transparan dan memberikan keadilan. (SC03)
![]()


















