Kerap Dikejar-kejar Keluarga Pengantin, Penghulu ini Dapat Penghargaan dari KPK dan Menag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan penghargaan kepada Budi Ali Hidayat, penghulu madya yang juga Kepala KUA Cimahi Tengah atas keteladanan. (Sumber: Kemenag.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Budi Ali Hidayat, penghulu madya Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat kerap dikejar-kejar keluarga pengantin, tatkala menolak pemberian bingkisan ataupun amplop usai menikahkan.

Namun, ketika tak bisa lagi menolak pemberian itu, Budi yang juga kepala KUA Cimahi Tengah Kota Cimahi Jawa Barat langsung melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena itu merupakan masuk kategori penerimaan gratifikasi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hal inilah, Budi mendapatkan penghargaan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di tengah Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag Jakarta, Selasa (5/1/2021) pagi.

Atas keteladanan itu juga, pada Selasa (8/12/2020) lalu Budi juga telah mendapatkan apresiasi langsung dari KPK. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang jatuh tiap 9 Desember. KPK menilai, Kemenag sangat beruntung mempunyai PNS seperti Budi karena memiliki kejujuran yang tinggi, bukan sekadar pintar.

“Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya,” kata Budi usai menerima penghargaan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Budi tak kuasa membendung air mata, tak menyangka mendapat penghargaan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Perasaan pria 44 tahun itu campur aduk. Perasaan kaget, terharu, sekaligus bahagia. Dia sama sekali tak pernah membayangkan akan mendapat penghargaan langsung dari orang nomor satu di institusinya bekerja.

Budi mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali. Soal amplop dan bingkisan itu, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus. Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.

Menurut Budi, kepada penghulu seperti dirinya, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.

dirinya sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat atensi dan apresiasi berbagai kalangan. Yang membanggakan, apresiasi diberikan langsung oleh Menag Yaqut.

Dia menilai, meski mendapat apresiasi penghargaan, aksinya melaporkan tiap pemberian bingkisan dan amplop dari keluarga pengantin selama ini bukan diniati mendapat pujian atau penghargaan. Perlawanan terhadap KKN dan gratifikasi, tandasnya, semestinya sudah harus menjadi komitmen setiap aparatur pemerintah, termasuk di Kemenag.

“Dan di antara peran pegawai Kemenag adalah khadhimul ummah yaitu melayani umat dengan niat sepenuhnya ikhlas lillahita’ala,” ujarnya.

Apa yang dilakukan Budi, Menag menilai Budi patut menjadi teladan bersama, khususnya jajaran pegawai Kemenag atas dedikasi dan kepatuhannya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.

“Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Gus Menteri, sapaan akrab Menag.

Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah saat menikahkan, di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Kemenag melalui  Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedang di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000. Honor dan biaya transportasi untuk penghulu telah ditanggung oleh Kemenag. (SC03/Kemenag.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *