• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Maret 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenag Pastikan Seluruh Wakaf Uang dari Masyarakat tidak Masuk Ke Kas Negara

by Redaksi
31 Januari 2021
in Nasional
0 0
Kemenag Pastikan Seluruh Wakaf Uang dari Masyarakat tidak Masuk Ke Kas Negara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

“Regulasi perwakafan Indonesia tidak mengenal konversi harta benda wakaf, baik konversi bentuk, sifat, fungsi maupun kepemilikannya,”

M Fuad Nasar.

Sumutcyber.com, Jakarta – Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar mengatakan bahwa tata kelola wakaf di Indonesia dilengkapi dengan sistem pengamanan aset berbasis undang-undang. Salah satunya adalah larangan konversi harta wakaf untuk pengamanan aset.

“Salah satu sistem pengamanan aset wakaf adalah bahwa regulasi perwakafan Indonesia tidak mengenal konversi harta benda wakaf, baik konversi bentuk, sifat, fungsi maupun kepemilikannya,” terang M Fuad Nasar di Jakarta dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Kemenag.go.id, Minggu (31/1/2020).

Fuad menjelaskan, Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya, baik yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Agama (PMA), semuanya melarang adanya konversi aset dari wakaf tanah menjadi wakaf uang atau sebaliknya konversi dari wakaf uang menjadi wakaf tanah. Demikian juga aset wakaf dalam bentuk bangunan dan harta tidak bergerak lainnya.

Selain itu, lanjut Fuad, sistem hukum dan perundang-undangan wakaf di Indonesia juga melarang pengalihan dan hibah aset wakaf menjadi aset pribadi, aset yayasan ataupun aset negara atau aset yang dikuasai pemerintah. “Kecuali melalui mekanisme tukar menukar atau ruislag (istibdal) dan itu harus atas izin Kementerian Agama dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia, dengan persyaratan yang ketat,” tegasnya.

Baca Juga:

Dijemput KPK, Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Rp51 M

Tanggapi Gugatan Uni Eropa, Mendag: Pemerintah Siap Perjuangkan Nikel Indonesia

New AIRism Cotton: Pesona dan Kenyamanan T-Shirt Multi Proteksi

Terkait wakaf uang, Fuad menjelaskan bahwa itu merupakan instrumen keuangan sosial syariah yang potensinya sangat besar di Indonesia. Fuad yang pernah menjabat sebagai anggota Badan Wakaf Indonesia periode 2017 – 2020 itu memastikan bahwa seluruh wakaf uang yang dihimpun dari masyarakat tidak masuk ke kas negara, melainkan tetap dalam pengelolaan nazhir wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi yang mengelola itu nazhir wakaf, sesuai regulasi,” terangnya.

Dalam praktiknya, menurut Fuad, ada wakaf uang yang dikelola dengan skema investasi oleh lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU) bekerja sama dengan nazhir. Ada juga wakaf uang yang diinvestasikan langsung ke dalam instrumen sukuk negara atau CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) yang menghasilkan keuntungan dan nilai manfaat. Namun, dana wakafnya tetap utuh.

Peran institusi negara, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, adalah memfasilitasi gerakan wakaf uang, termasuk peran sinergis dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Adapun Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan sebagai nazhir wakaf uang. Sinergi para pihak yang terjalin baik selama ini sangat positif dalam penguatan dan pengembangan perwakafan secara nasional.

Fuad menambahkan, wakaf adalah harta yang telah dipisahkan secara hukum oleh pemiliknya selaku wakif dalam rangka ibadah kepada Allah dan dikelola oleh nazhir dengan penuh tanggungjawab. Manfaat wakafnya digunakan untuk kemaslahatan umum secara berkelanjutan.

Nazhir Wakaf di Indonesia terdiri dari perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Nazhir wakaf dari kalangan ulama/ustadz, organisasi sosial kemasyarakatan Islam dan yayasan-yayasan yang lahir di tengah umat Islam sangat banyak. Mereka semua ikut berperan sebagai pilar kebangkitan wakaf.

Agar tata kelola wakaf dilakukan secara amanah, transparan, akuntabel, dan produktif, maka Undang-Undang Wakaf telah mengatur tugas nazhir wakaf, yaitu: (a) melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, (b) mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, (c) mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, (d) dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

“Negara atau pemerintah dalam undang-undang wakaf tidak menjadi nazhir dan tidak dapat bertindak sebagai nazhir,” tandasnya. (SC03)

Tags: Gerakan Nasional Wakaf UangKementerian AgamaWakaf Uang
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Menaker Harapkan BBPLK Medan Jadi Pusat Pengembangan SDM Pariwisata Danau Toba

Next Post

Helikopter Chinook Mudahkan Pengiriman Logistik ke Daerah Terisolir

Related Posts

Medan

15 Ribu Siswa Bertarung Madrasah Aliyah Unggulan Kemenag

26 Februari 2021
Indonesia Tidak Punya Utang Akomodasi Jemaah ke Saudi
Nasional

Indonesia Tidak Punya Utang Akomodasi Jemaah ke Saudi

18 Februari 2021
Nasional

Menag Akan Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Umrah

16 Februari 2021
SKB 3 Menteri: Tidak Ada Larangan untuk Mengenakan Atribut Agama Tertentu
Headline

SKB 3 Menteri: Tidak Ada Larangan untuk Mengenakan Atribut Agama Tertentu

7 Februari 2021
Nasional

Dapat Respons Beragam dari Masyarakat, Kemenag: GWNU hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah

28 Januari 2021
Kemenag Rilis Empat Produk Digital Ke Al-Qur’anan
Nasional

Kemenag Rilis Empat Produk Digital Ke Al-Qur’anan

27 Januari 2021
Load More
Next Post
Helikopter Chinook Mudahkan Pengiriman Logistik ke Daerah Terisolir

Helikopter Chinook Mudahkan Pengiriman Logistik ke Daerah Terisolir

Wagub Sumut Apresiasi Pelaksanaan Rakernas HDCI 2021 Terapkan Prokes

Wagub Sumut Apresiasi Pelaksanaan Rakernas HDCI 2021 Terapkan Prokes

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari di Rumah Dinas Gubernur Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

27 November 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

27 Januari 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

4 Januari 2021

Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

16 Februari 2021

Di Tengah Disrupsi Teknologi dan Covid-19, Wartawan dan Pers Sumut Cukup Tangguh

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Di Tengah Disrupsi Teknologi dan Covid-19, Wartawan dan Pers Sumut Cukup Tangguh

28 Februari 2021
Terus Merangkak Naik, Kasus Baru Covid-19 di Sumut Di Atas 100 Orang/Hari

Hari Ini, 110 Orang Terpapar Covid-19 di Sumut

28 Februari 2021
5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Polres Sergai

5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Polres Sergai

28 Februari 2021
Jelang Setahun Covid-19 di Indonesia, Kadis Kesehatan Sumut: Sekali Berulang Tahun Saja 800-an Orang Meninggal

Jelang Setahun Covid-19 di Indonesia, Kadis Kesehatan Sumut: Sekali Berulang Tahun Saja 800-an Orang Meninggal

28 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist