Kembali Digugat, Direktur PT Bukit Kubu Indah Protes PN Kabanjahe dan Nilai Gugatan Perkara Sudah Nebis In Idem

Sumutcyber.com, Medan – Direktur Utama PT Bukit Kubu Indah Irwan Sembiring melakukan protes keras terhadap Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe yang kembali melaksanakan sidang dalam perkara dengan subjek dan objek yang pernah diputus oleh PN Kabanjahe, Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, PN Kabanjahe memanggil Direktur PT Bukit Kubu Indah untuk persidangan pada Rabu (27/7/2022). Sebab, PT Bukit Kubu Indah kembali digugat oleh ST dalam perkara Reg. No. 64/Pdt.G/2022. Padahal, sebelumnya gugatan dilakukan oleh orang yang sama dalam perkara Perdata No. 113/Pdt.G/2020, sudah pernah kalah.

Apalagi, keberadaan Bukit Kubu Indah sudah 3 kali dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.

“Dasar kepemilikan kami atas lokasi Bukit Kubu Hotel tersebut yaitu sertifikat Hak Guna Bangunan dan telah 3 kali dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung,” kata Irwan Sembiring didampingi Kuasa Hukum Langsir Ginting SH dan Aslia Robianto Sembiring, SH, MH kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Dia merincikan tiga putusan Mahkamah Agung tersebut. Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Medan Perkara Perdata No. 627/Perd/1975/PN-Mdn di Pengadilan Negeri Medan Yo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.132/Perd/1977 Yo. Putusan Tingkat Kasasi Reg. N0.2101 K/Sip/1980 Yo. Putusan Peninjauan Kembali Reg. No.45 PK/Pdt/1985.

“Amar putusannya sebagai berikut:
Menyatakan, bahwa ex. Pesanggrahan B.P.M yang sekarang bernama Bukit Kubu Hotel, termasuk seluruh pekarangannya yang luasnya 12.334 Bau ditambah setengah hektar tanah yang dibeli dari Tuah Depari berikut segala yang berada dan di bangun di atas tanah tersebut adalah milik NELANG SEMBIRING (Penggugat dalam Rekonpensi),” imbuhnya.

Kedua, lanjutnya, putusan Perkara Perdata Reg. No. 6/Perd.G/1992/PN.Kbj Yo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Reg. No.468/Perd/1992/PT.Mdn Yo. Putusan Kasasi Reg. No.2114 K/Pdt/1994 Yo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.364/PK/2019.

“Amarnya adalah Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi LP selaku kuasa ahli waris Alm BP termasuk di dalamnya M Br P dan P Br P. Alm. BP adalah merupakan kakek dari ST, penggugat di dalam perkara perdata No.64/Pdt.G/2022. Dan perkara perdata No.113/Pdt.G/2020/PN. Kbj di Pengadilan Negeri Kabanjahe Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.77/Pdt/2021/PT. Medan tanggal 22 April 2021 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 913 K/Pdt/2022 tertanggal 13 April 2022. Sedangkan Alm. M Br P adalah merupakan ibu kandung dari ST,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, putusan Perkara Perdata No.50/Pdt.G/2012/PN.Kbj di Pengadilan Negeri Kabanjahe Yo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.182/PDT/2014/PT.Mdn Yo. Putusan Kasasi No.590 K/Pdt/2015 Yo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.597/PK/PDT/2016. Yang menjadi Penggugat adalah 2 orang ahli waris Alm. BP yaitu M Br Pdan P Br P.

Kemudian, Putusan Perkara Perdata No.50/Pdt.G/2012/PN.Kbj di Pengadilan Negeri Kabanjahe Yo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.182/PDT/2014/PT.Mdn Yo. Putusan Kasasi No.590 K/Pdt/2015 Yo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.597/PK/PDT/2016. Yang menjadi Penggugat adalah 2 orang ahli waris Alm. BP yaitu M Br P dan P Br P.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, sambung Irwan Sembiring, terbukti M Br P yang merupakan ibu kandung ST sudah 2 kali kalah di dalam proses perkara perdata.

Lalu, ST yang sudah kalah perkara perdata No.113/Pdt.G/2020/PN. Kbj di Pengadilan Negeri Kabanjahe Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.77/Pdt/2021/PT. Medan tanggal 22 April 2021 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 913 K/Pdt/2022 tertanggal 13 April 2022.

“Namun, ST pada saat ini masih mengajukan gugatan sesuai dengan perkara perdata No.64/Pdt.G/2022. Di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan subjek dan objek yang sama serta diwakili oleh Kuasa Hukum yang sama dengan perkara perdata No.113/Pdt.G/2020/PN. Kbj di Pengadilan Negeri Kabanjahe Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.77/Pdt/2021/PT. Medan tanggal 22 April 2021 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 913 K/Pdt/2022 tertanggal 13 April 2022,” imbuhnya.

Dia menilai, gugatan itu hanyalah mengganggu kenyamanan berusaha Hotel Bukit Kubu dan tidak mempunyai landasan hukum

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kiranya gugatan perkara perdata No.64/Pdt.G/2022 di Pengadilan Negeri Kabanjahe atas nama ST dinyatakan Nebis In Idem dengan perkara perdata No.113/Pdt.G/2019/PN. Kbj di Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 12 Agustus 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.77/Pdt/2021/PT. Medan tanggal 22 April 2021 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 913 K/Pdt/2022 tertanggal 13 April 2022,” imbuhnya.

Ditambahkannya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2002 maka panitera harus cermat memeriksa berkas perkara dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan apabila terdapat perkara serupa yang telah diputus dimasa lalu; Ketua Pengadilan Negeri wajib memberi catatan untuk majelis Hakim mengenai keadaan tersebut; Majelis Hakim wajib mempertimbangkan baik pada putusan eksepsi maupun pada pokok perkara mengenai perkara serupa yang pernah diputus dimasa lalu.

“Dan apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Ketua Pengadilan telah melanggar SEMA No.3 Tahun 2002 tersebut,” tutupnya sembari mengaku telah menyurati PN Kabanjahe, PT Medan dan Mahkamah Agung terkait protes keras tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada PN Kabanjahe. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *