Kasus Pembuangan Jasad Bayi Lewat Ojol, Abang-Adik di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua terdakwa abang-adik, Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), atas perkara pembuangan jasad bayi menggunakan jasa ojek online di Kota Medan, Sumatera Utara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan dalam sidang di ruang Cakra VII, Kamis (18/12). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menegaskan, kelalaian para terdakwa menjadi faktor utama yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

“Para terdakwa tidak segera membawa bayi ke fasilitas kesehatan, sehingga mengakibatkan kematian,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Sementara itu, sikap para terdakwa yang kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta penyesalan yang disampaikan menjadi pertimbangan yang meringankan. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, dan penasihat hukum para terdakwa sama-sama menyatakan menerima.

Sebelumnya, jaksa menuntut Reynaldi dan Najma dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun, sesuai dengan tuntutan yang akhirnya dikabulkan majelis hakim.

Kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek daring bernama Yusuf menemukan paket mencurigakan yang diterimanya untuk diantar ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Pemesan meminta paket tersebut dititipkan kepada marbot masjid.

Namun setibanya di lokasi, masjid dalam keadaan kosong. Upaya menghubungi pemesan tidak membuahkan hasil, dan warga sekitar juga tidak mengenali paket tersebut. Setelah menunggu cukup lama, tas hitam berisi paket akhirnya dibuka bersama warga dan ditemukan jasad seorang bayi di dalamnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan menangkap Najma Hamida di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Sementara Reynaldi diamankan di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua terdakwa telah menjalin hubungan sedarah sejak 2022. Dari hubungan tersebut, Najma melahirkan seorang bayi yang kemudian meninggal dunia sebelum jasadnya dibuang menggunakan jasa ojek online. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *