Kapolri Warning Jajaran Kepolisian: Tidak Dapat Ungkap Kasus TPPO akan Hadapi Konsekuensi Serius

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Sumber: Instagram @divisihumaspolri)

Sumutcyber.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan tegas kepada jajaran terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia Jokowi.

Hal ini disampaikannya saat mengadakan video conference penting dengan jajaran pejabat Mabes Polri dan para Kapolda di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolri menekankan pentingnya penanganan kasus TPPO di seluruh wilayah. Untuk itu, Kapolri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam struktur Satgas TPPO, Kapolri menunjuk Wakil Kepala Bareskrim sebagai Kasatgas TPPO, sedangkan Wakil Kepala Satgas TPPO ditunjuk Kepala Korps Binmas.

Selain itu, Kapolri juga menugaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.

“Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” ucapnya, dilansir dari laman humas.polri.go.id. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *