• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 14 Agustus 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Kapolri Keluarkan Telegram Penanganan Kasus ITE: Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan

by Redaksi
6:58 AM, 24 Februari 2021
in Headline, Nasional
0 0
Kapolri Keluarkan Telegram Penanganan Kasus ITE: Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ujaran kebencian. Salah satu pedomannya terkait penanganan perkara.

Surat telegram ini bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021. Surat telegram ini ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Ada dua pedoman penanganan perkara dalam surat telegram tersebut. Salah satunya, seluruh Kapolda yang wilayahnya menangani perkara tindak pidana kejahatan siber, khususnya ujaran kebencian, harus melaksanakan gelar perkara melalui virtual kepada Kabareskrim Polri.

“Agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting/Zoom kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka TTK,” demikian bunyi telegram tersebut. Ejaan sudah disesuaikan.

Baca Juga:

Medan Denai Pertahankan Juara Umum Porkot XII, Bobby Nasution: Kecamatan Harus Bina Atlet

Ungkap Penipuan Minyak Goreng Curah Dikemas Premium, Polisi Amankan Seorang Dirut Perusahaan di Bekasi

Diduga Kepala dan Tangan Dihantam Pakai Batu dan Parang, Lansia Ditemukan Tewas di Warung

Selain itu, Kapolri meminta agar tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice.

Dalam pedoman ini juga dijelaskan perihal tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian yang dimaksud. Pertama, kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Terkait itu, Kapolri memberi arahan kepada jajarannya untuk mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Ujaran kebencian kedua yaitu yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Terkait ini, Kapolri membagi dua jenis tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa.

Pertama adalah SARA, yang proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kedua adalah penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, yang aturan larangannya di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946.

Surat telegram ini ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri. Surat dibuat berdasarkan beberapa aturan, mulai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dan terakhir Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2716/IX/RES.2.5./2020 tanggal 21 September 2020 tentang Langkah Penegakan Hukum Kejahatan Siber, Hoax, Ujaran Kebencian, Black Campaign dalam Tahapan Masa Pilkada 2020. (SC03/humas.polri.go.id)

Tags: Bareskrim PolriPencemaran Nama BaikPerkara Pencemaran Nama Baik Tidak DitahanPolriTelegram Penanganan Kasus ITEUU ITE
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Duta Besar Italia di Kongo Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata

Next Post

Kab. Samosir Kembali Diguncang Gempa

Related Posts

Modus Membuang Kokain ke Laut, Polri Lakukan Penyidikan
Nasional

Modus Membuang Kokain ke Laut, Polri Lakukan Penyidikan

8:41 AM, 23 Juli 2022
Pantau Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng Curah, Polri Awasi 17 Ribu Pasar Tradisional Setiap Hari
Headline

Pantau Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng Curah, Polri Awasi 17 Ribu Pasar Tradisional Setiap Hari

3:31 PM, 10 Juni 2022
Gelar Rakernis di Bali, Kabareskrim: Kalau Mau Negara ini Maju, Polisinya Harus Baik
Headline

Gelar Rakernis di Bali, Kabareskrim: Kalau Mau Negara ini Maju, Polisinya Harus Baik

9:49 PM, 8 Juni 2022
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh, 2 Kurir Ditangkap
Nasional

Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia ke Aceh, 2 Kurir Ditangkap

11:41 PM, 27 April 2022
Bareskrim Ungkap Kecurangan Seleksi CPNS 2021, 30 Orang Ditangkap
Headline

Bareskrim Ungkap Kecurangan Seleksi CPNS 2021, 30 Orang Ditangkap

8:16 PM, 25 April 2022
44 Mantan Pegawai KPK Bersedia Gabung Jadi ASN Polri
Nasional

Polri Pastikan Personil Brimob Polda Sultra Gugur dalam Aksi 11 April Bukan Karena Bentrok

4:11 AM, 13 April 2022
Load More
Next Post
Kab. Samosir Kembali Diguncang Gempa

Kab. Samosir Kembali Diguncang Gempa

Tangkap Dua Menteri, PMPHI Sudah Prediksi Kepemimpinan Firli Lebih Baik dari Ketua KPK Terdahulu

Terbitkan SE tentang Penanganan Kasus UU ITE, PMPHI: Terimakasih Pak Kapolri

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

DPC F.SPTI-K.SPSI Melalui Kuasa Hukum Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Merk dan Geografis

DPC F.SPTI-K.SPSI Melalui Kuasa Hukum Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Merk dan Geografis

8:41 AM, 14 Agustus 2022
Medan Denai Pertahankan Juara Umum Porkot XII, Bobby Nasution: Kecamatan Harus Bina Atlet

Medan Denai Pertahankan Juara Umum Porkot XII, Bobby Nasution: Kecamatan Harus Bina Atlet

8:29 AM, 14 Agustus 2022
Bupati Asahan Lepas Peserta Fun Bike, Meriahkan Peringatan HUT Ke-77 RI

Bupati Asahan Lepas Peserta Fun Bike, Meriahkan Peringatan HUT Ke-77 RI

8:21 PM, 13 Agustus 2022

Juara Piala AFF U-16, Menpora: Insyaallah Masa Depan Skuad Garuda Muda Dikawal PSSI dan Pemerintah

7:46 PM, 13 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist