Kajari Dairi Ikuti V-Con Launching Ditres PPA dan PPO, Sekaligus MoU Polri–Kemen P2MI

Dairi – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., mengikuti kegiatan video conference (V-Con) launching Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda serta Satuan Reserse PPA dan PPO Polres, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Kajari Dairi bersama Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Venia Larissa, S.H., serta Jaksa Fungsional Angel Rumbiak, S.H., dari Ruang V-Con Kantor Kejaksaan Negeri Dairi. Acara ini dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh jajaran penegak hukum di berbagai daerah.

Selain launching Ditres PPA dan PPO, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI). MoU tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Rangkaian kegiatan turut diisi dengan bedah buku berjudul “Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital: Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO”. Bedah buku ini membahas tantangan serta strategi penegakan hukum dalam melindungi perempuan dan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Kajari Dairi menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Dairi untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Polri serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta pemberantasan TPPO di Kabupaten Dairi.

Kegiatan V-Con ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas serta menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks, khususnya yang menyasar kelompok rentan di era digital. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *