Sumutcyber.com, Kisaran – Forkopimda Kab. Asahan bersama tokoh agama mengeluarkan imbauan dalam menghadapi perayaan Iduladha 1442 H di tengah pandemi Covid-19.
“Imbauan bersama ini berisi tentang kebijakan menggelar Salat Iduladha di masjid dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban serta pelaksanaan malam takbiran agar menjaga ketat protokol kesehatan,”
tutur Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, Sabtu (17/7/2021).
Menurut Kadis Kominfo, surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020.
“Meski diperbolehkan menyelenggarakan Shalat Iduladha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Kab. Asahan masih terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Rahmat Hidayat menuturkan, pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban serta penyaluran daging kurban harus memperhatikan protokol kesehatan. (SC-Denny)






















