Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan tugas harian kepala daerah (KDH) setempat.
Kabiro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut Zubaidi melalui Kabid Otda Achmad Rasyid Ritonga mengemukakan itu menjawab wartawan di Medan, Minggu (22/5) sehubungan berakhir masa jabatan dua kepala daerah tersebut 22 Mei 2022.
Dijelaskannya, kebijakan dimaksud telah disampaikan kepada Sekda kedua daerah otonom tersebut melalui Radiogram.
“Tindakan radiogram juga dikirimkan kepada Mendagri di Jakarta, Bupati Tapteng, Wali Kota Tebingtinggi dan pimpinan DPRD kedua daerah tersebut,” ujar Rasyid Ritonga.
Dengan Radiogram ini lanjutnya tidak ada kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan daerah di Tapteng maupun Tebingtinggi. Sekda ke dua daerah otonom ini melaksnakan tugas sehari-hari kepala daerah (KDH) sampai dengan adanya kebijakan pemerintah melantik penjabat (Pj) KDH di masing-masing daerah setempat.
“Dalam radiogram Gubsu mengingatkan Sekda dalam pelaksanaan tugas sehari-hari adalah yang bersifat rutin, sedangkan kebijakan yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya serta mempertanggungjawabkannya kepada Gubsu,” jelasnya.
Ditanya tentang kapan pelaksanaan pelantikan Pj dan siapa nama Pj yang dihunjuk Kemendagri dikaitkan juga dengan 6 nama yang diusulkan Gubsu, Rasyid Ritonga mengemukakan sebaiknya ditunggu keterangan atau kebijakan resmi dari Kemendagri.
“Tentang ini kita tunggu perkembangannya dari pusat,” jelasnya. (SC02)