Fasilitasi Pilkades PAW Desa Tanjung Saluksuk, Pemkab Dairi Pastikan Tahapan Sesuai Aturan

Dairi – Pemerintah Kecamatan Pegagan Hilir memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Tanjung Saluksuk bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, serta unsur kecamatan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan fasilitasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Dairi dalam mendukung kelancaran proses Pilkades PAW di Desa Tanjung Saluksuk. Dalam rapat itu, sejumlah tahapan pelaksanaan dijelaskan kepada seluruh peserta, mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) hingga mekanisme pelaksanaan pemilihan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi, Simon Tonny Malau, mengatakan pelaksanaan Pilkades PAW harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku agar seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan kondusif.

“Pelaksanaan Pilkades PAW harus berjalan sesuai regulasi yang ada sehingga seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan kondusif,” ujarnya dalam rapat fasilitasi tersebut.

Ia menjelaskan, tahapan awal yang harus dilakukan yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) oleh BPD. Panitia tersebut nantinya terdiri dari unsur perangkat desa dan unsur masyarakat.

Pelaksanaan Pilkades PAW Desa Tanjung Saluksuk mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Rapat fasilitasi tersebut turut dihadiri Ketua BPD beserta anggota, Penjabat (Pj.) Kepala Desa bersama perangkat desa, serta Camat Pegagan Hilir dan jajaran.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan pelaksanaan Pilkades serentak. Pada Pilkades PAW, hak suara tidak diberikan kepada seluruh masyarakat desa, melainkan kepada perwakilan masyarakat yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan masyarakat miskin, serta unsur lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Selain itu, proses pemilihan akan mengedepankan musyawarah mufakat. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, mekanisme pemilihan dapat dilanjutkan melalui voting, baik secara terbuka maupun tertutup.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan Pilkades PAW akan disepakati bersama antara pemerintah desa, BPD, dan P2KD setelah seluruh tahapan selesai disusun oleh panitia.

Pemerintah Kecamatan Pegagan Hilir berharap seluruh tahapan Pilkades PAW Desa Tanjung Saluksuk dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *