Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Setiap warga negara Indonesia memiliki hak suara dalam menentukan pilihannya pada perhelatan pesta demokrasi. Lembaga pemasyarakatan bersama Komisi Pemilihan umum Kota Tanjungbalai siapkan empat TPS khusus bagi warga binaan.
Surbakti Sangapta selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan (Pusima) Kota Tanjungbalai saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa Lapas Pusima bersama KPU kota Tanjungbalai telah menyiapkan empat TPS khusus bagi 1068 orang.
“Kita sudah berkoordinasi dengan KPU bahwa warga binaan yang memiliki hak suara berjumlah 997 sehingga TPS yang dinyatakan KPU sebanyak empat TPS,” Kata Kalapas Pusima Tanjungbalai, Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut, Surbakti juga mengatakan bahwa petugas tempat pemungutan suara seluruhnya pegawai lapas itu sendiri yang sudah dilantik oleh KPU serta telah mengikuti Bimtek tentang pemilu.
“Karena ini TPS khusus, maka seluruh petugas nya pegawai lapas kecuali saksi dari perwakilan peserta partai politik pada pemilu, itu pun nanti sebelum hari H nya kita akan berikan sosialisasi bagi para saksi apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam Lapas tersebut,” ucapnya.
Surbakti juga berharap bahwa petugas KPPS Lapas Kota Tanjungbalai dapat bekerja dengan profesional dan menjaga netralitas pada pesta demokrasi tahun 2024. Adapun empat TPS di Lembaga pemasyarakatan kelas II B Kota Tanjungbalai yaitu TPS 901,902,903 dan 904. (SC-HNS)