Dua Terduga Pengedar Sabu di Tegal Rejo Ditangkap Polisi

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap dua pemuda terduga pengedar sabu di kawasan Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kedua terduga pengedar sabu itu masing-masing berinisial JE alias Iyus (35) warga Jalan Pasar III, Medan Perjuangan dan NS alias Nata (27) warga Pasar III, Gang Melati Medan.

“Dari kedua pengedar sabu ini, petugas berhasil menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,14 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 2 ribu, 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,72 gram, uang tunai Rp 180 ribu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah kotak rokok dan 1 buah pipet sekop sabu, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Sabtu (28/6/2025).

Thommy menjelaskan, penangkapan dua terduga pengedar sabu ini berdasarkan laporan warga yang menyebutkan adanya pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Aiptu Junianto Sitorus melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu JE dan NS di Jalan Pasar III, Gang Kutilang.

“Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai Sabu. Saat digeledah dari JE disita sabu 0, 14 gram , 1 bungkus klip kosong dan uang tunai Rp 20 ribu. Sedangkan dari NS disita 11 bungkus klip kosong, sabu berat 1, 72 gram, uang tunai Rp 180 ribu, 1 bungkus klip kosong dan 1 buah pipet sekop,” terangnya.

Saat ini, lanjut Thommy kedua terduga pengedar sabu sudah dijebloskan ke penjara. “Dalam kasus sabu ini, keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *