DPRD Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati Toba Tahun Anggaran 2025

Toba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menyampaikan laporan hasil rapat komisi bersama mitra kerja dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Toba Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba yang digelar, Kamis (30/4/2026).

Dalam laporan masing-masing komisi, terdapat berbagai saran dan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan.

Juru Bicara Komisi A, Candrow Manurung, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026), membenarkan bahwa pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemkab Toba.

Beberapa rekomendasi tersebut antara lain meningkatkan monitoring budaya gotong royong, pemberian sanksi kepada kepala desa dan aparat desa yang tidak disiplin, serta memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir.

Komisi A juga mendorong agar Pemkab memperketat persyaratan administrasi dan legalitas dalam pemberian dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah mendorong pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan penggunaan layanan Starlink sebagai salah satu solusi memperkuat jaringan telekomunikasi di wilayah blank spot.

Di bidang literasi, Komisi A merekomendasikan agar dilakukan pembinaan rutin dan bimbingan teknis bagi petugas perpustakaan desa guna meningkatkan kompetensi dan manajemen perpustakaan.

“Camat juga diinstruksikan agar lebih intensif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kepala desa dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel,” ujar Candrow.

Ia berharap seluruh saran dan rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat menjadi perhatian serius pihak eksekutif ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi B dan Komisi C juga menyampaikan sejumlah saran, masukan, serta rekomendasi terhadap LKPj Bupati Toba Tahun Anggaran 2025. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *