DPRD Tapteng Pertanyakan Penggunaan Anggaran Sebelum Pengesahan RPJMD

Medan – DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyampaikan keberatan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng yang dinilai menggunakan anggaran untuk sejumlah kegiatan sebelum ditetapkannya secara sah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pernyataan ini disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tapteng, yakni Musliadi Simanjuntak, Antonius Hutabarat, dan Abdul Ba’asir Situmeang, dalam siaran pers di Medan, Senin (25/7/2025), saat melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke sejumlah OPD Pemprov Sumut.

“DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan keberatan atas adanya usulan kegiatan pembangunan jogging track di sepanjang Pantai Pandan, sementara pembebasan lahannya saja belum dilaksanakan. Karena itu, Banggar DPRD Tapteng mengusulkan agar alokasi anggaran tersebut dialihkan untuk lanjutan pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah sebagaimana tertuang dalam salah satu isu strategis Ranperda RPJMD 2025–2029,” ujar Musliadi Simanjuntak.

Selain itu, DPRD juga menyoroti usulan anggaran perayaan Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ke-80 tahun pada 24 Agustus 2025 yang dinilai terlalu besar. “Anggaran yang diusulkan sekitar Rp3 miliar berpotensi menjadi pemborosan, apalagi ketika pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tapanuli Tengah 2025 masih berlangsung. Hal ini juga tidak sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran,” tambahnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Abdul Ba’sir Situmeang dan Antonius Hutabarat menambahkan, dengan ini DPRD Tapteng memyampaikan bahwa penggunaan anggaran daerah sebelum adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tapanuli Tengah tentang Penetapan APBD yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah, merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”sebut keduanya.

Untuk itu, lanjut ketiga wakil rakyat tersebut, DPRD Tapteng telah mengambil sejumlah langkah dan sikap tegas, diantaranya menyampaikan persoalan tersebut sembari memohon petunjuk ke sejumlah instansi dan lembaga negara di Sumut dan Pusat terkait kronologi pelaksanaan rapat kerja Banggar DPRD Tapanuli Tengah dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tapanuli Tengah dalam rangka Pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 sebagaimana yang dimaksud. (SC02/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *