DPR RI Sahkan Revisi UU Ibadah Haji dan Umrah, BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Jakarta – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025). Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Mulanya pimpinan DPR memberi waktu kepada Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan ke seluruh peserta rapat. Marwan menyampaikan sejumlah poin substansi dalam rangka memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Setelah itu, Cucun menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah revisi UU Haji tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang. Seluruh anggota menyatakan setuju.

“Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun dalam rapat, yang dijawab ‘Setuju’ oleh seluruh peserta sidang diikuti ketukan palu Cucun.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini turut dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menag Nasaruddin Umar hingga Menkum Supratman Andi Agtas. Menkum Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa konsekuensi penting dalam tata kelola pemerintahan, termasuk kemungkinan pembentukan kementerian baru.

“Kalau lihat dari revisi undang-undang tersebut konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung. Kita serahkan kepada pemerintah,” ujar Dasco.

Dasco menegaskan, DPR hanya menjalankan fungsi legislasi dengan menyelesaikan revisi UU, sementara implementasi lebih lanjut berada di ranah eksekutif. Menurutnya, keputusan terkait penambahan maupun penggabungan kementerian sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. (SC02)

Related Posts

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *