Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, aturan pengurusan SIM di masa PPKM Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (SC05)