Diduga Pelaku Pembunuhan, Dua Wanita Ditangkap Subdit III Krimum Poldasu dan Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun

Sumutcyber.com, Simalungun – Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut meringkus dua wanita di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (29/5/2021).

Keduanya diduga pelaku pembunuhan Porta Tumanggor (52) di Pohon Kopi Perladangan milik Ismail Turnip di Nagori Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Kamis (27/5/2021).

Bacaan Lainnya

Awalnya, Kapolsek Purba IPTU M Purba menerima laporan dari Pangulu Negeri Tano Tingkir tentang adanya penemuan mayat seorang wanita tua bernama Porta boru Tumanggor di pohon kopi perladangan milik Ismail Turnip di Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, yang menggunakan kain panjang dengan tangan terikat.

Selanjutnya, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut, lalu mengevakuasi jenazah Porta Boru Tumanggor autopsi ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17.00 WIBb Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean menerima informasi keberadaan kedua pelaku di seputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Lalu malam harinya sekira pukul 22.00 WIBb Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu dipimpin Panit 1 IPDA Soewandi Samosir berhasil mengungkap sekaligus meringkus ke dua pelaku bersembunyi di salahsatu hotel Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Pelaku itu berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45) keduanya warga Huta Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 2 unit handphone (HP) yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp2,5 juta yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp8.000.000.

“Kedua Pelaku, A Boru S dan H Boru T sudah diamankan lalu di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021) dini hari.(SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *