Didampingi Kuasa Hukum, Puluhan Pekerja Perusahaan Kelapa Sawit Hadiri RDP di DPRD Langkat

Sumutcyber.com, Langkat – Puluhan pekerja salah satu pabrik kelapa sawit di Langkat hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Langkat, Kamis (19/5/2022) pagi. Didampingi Syahrial SH dan Agus Setiawan SH selaku kuasa hukum, warga dari Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat itu pun menceritakan keluhannya kepada pihak terkait.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Langkat Sandrak Herman Manurung SSos diawali dengan mendengarkan aspirasi dari para pekerja. Keluhan itu, didengar langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan (UPT Wasnaker) Wilayah I Sumut Sevline Rosdiana Butet SPi MM dan Kadisnaker Langkat Drs Rajanami Yun Sukatami MSi yang hadir di sana.

Bacaan Lainnya

Syahrial menyampaikan, kliennya hingga saat ini belum mendapatkan hak berupa tunjangan hari raya (THR), BPJS Ketenagakerjaan dan santunan selama empat bulan pekerja dirumahkan. Dia juga menyampaikan, diduga ada beberapa kasus kecelakaan kerja di pabrik kelapa sawit (PKS) itu, yang menyebabkan kematian yang tidak diberi santunan.

“Kami berharap, agar para pekerja ini mendapatkan hak – haknya. Kepada pihak perusahaan, seharusnya diberikan sanksi tergas oleh pihak terkait. Karena, perusahaan selalu berdalih saat kita melakukan langkah – Langkah untuk penyelesaian persoalan ini,” kata pengacara asal Langkat itu.

Menanggapi hal itu, Sevline menyarankan agar pihak pekerja melaporkan hal tersebut ke Disnaker Provsu. Supaya peristiwa yang merugikan pekerja dapat segera ditindaklanjuti. “Alangkah baiknya, ada delik aduan yang disampaikan kepada kami. Sampai saat ini, belum ada pengaduan dari pekerja perusahaan tersebut,” terangnya.

Sevline melihat, banyak hal normatif yang sudah dilanggar oleh perusahaan itu. Mulai dari tidak dibayarnya THR hingga kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian. Pihaknya akan menunggu pengaduan dari pekerja yang dirugikan. “Kita memang mengutamakan delik aduan suatu kasus. Ini sudah sangat keterlaluan,” tegasnya.

Sementara, Rajanami berpendapat, untu dilakukan RDP ulang dan mengundang kembali pihak perusahaan. Saat pihak perusahaan hadir, agar dibuat pernyataan tertulis untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kita sodorkan langsung surat pernyataan saat pihak perusahaan nanti hadir di RDP berikutnya,” tegasnya.

Tak mau ketinggalan, Anggota Komisi B DPRD LANGKAT Safii menegaskan, bahwa setiap PKS yang tak memiliki lahan sawit besar resikonya terjadi hal serupa. Perusahaan sawit seperti itu cenderung melakukan permainan. Imbasnya, para pekerja menjadi korban dari permainan korporasi. “Maka, sangat direkomndasikan agar perusahaan seperti ini dicabut izinnya,” tegasnya.

Fatimah SSi MPd, Anggota Komisi B DPRD Langkat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat menyayangkan hal itu. Sejak tahun 2017 silam, dia bersama wakil rakyat lainnya sudah merekomendasikan agar perusahaan yang dimaksud ditutup. Bahkan di tahun 2019 dia juga sudah merekomendasikan hal serupa.

“Pada tahun 2019, kita juga sudah menggiring persoalan sampai ke Kementerian LHK. Pada waktu itu terkait isu pencemaran lingkungan. Sejak tahun 2017, sudah berulang kali kita gelar RDP. Bahkan, baik dari DPRD Langkat dan Kementerian LHK sudah mengeluarkan rekomendasi agar mereka ditutup,” tegas wanita berhijab itu.

Menyikapi hal itu, Ketua Komis B DPRD Langkat Sandrak Herman Manurung SSos mengatensi agar persoalan tersebut ditangani dengan serius. Mereka merencanakan untuk segera menggelar RDP kembali dan memanggil pihak perusahaan. “Perusahaan ini salah satu yang ‘nakal’ di Langkat dan sudah berulangkali direkomendasikan untuk ditutup,” tandas wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu. (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *