Sumutcyber.com, Toba – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba menghentikan pelatihan saksi TPS oleh salah satu partai politik di Desa Tambunan Lumban Pea Timur Balige, yang dilaksanakan pada tahapan masa tenang menjelang Pemilu 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (12/2/2024), membenarkan penindakan dan menghentikan kegiatan tersebut. Sahat mengungkapkan, Bawaslu selaku penyelenggara pengawasan Pemilu tetap mengedepankan upaya pencegahan untuk mengantisipasi timbulnya polemik dan keributan pada tahapan masa tenang.
“Hal ini sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu yang sudah berakhir pada 10 Februari 2024 lalu. Dan sejak 11 hingga 13 Pebruari merupakan masa tenang,” tambahnya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 dan PKPU 20 terkait kampanye, serta Surat Instruksi Bawaslu No 5 tahun 2004 tentang patroli pengawasan masa kampanye Pemilu di poin 4 pasal B, tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye dimasa tenang dan menanamkan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan dan pentas seni sebagaimana diatur oleh PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye di masa tenang oleh seluruh parpol kontestan Pemilu.
Terkait kegiatan hari ini yang dilakukan oleh salah satu parpol di masa tenang, sebelumnya Bawaslu Toba sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan partai yang bersangkutan dan sudah direspon dengan baik untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Toba kembali mengimbau seluruh parpol kontestan Pemilu 2024 untuk bersama-sama memberikan atensi dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas. “Bawaslu Toba juga mengajak seluruh masyarakat Toba untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 lusa,” pungkas Sahat Sibarani mengakhiri. (SC-JT)