• Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
SUMUTCYBER.COM
Sabtu, 23 September 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Denda Keterlambatan Adminduk akan Diatur dalam Perwal, Diberlakukan Mulai 2022

by Redaksi
4:18 PM, 5 Januari 2021
in Medan
0 0
Denda Keterlambatan Adminduk akan Diatur dalam Perwal, Diberlakukan Mulai 2022

Zulkarnain

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan Zulkarnain menegaskan, denda keterlambatan dalam kepengurusan akte kelahiran sebesar Rp100 ribu (sebelumnya Rp10 ribu) yang tertuang di dalam Perda Penyelenggaraan Administrasi merupakan batas maksimal dan bukan jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Nantinya, besaran denda atau sanksi keterlambatan itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Perwal itu sendiri bisa diterbitkan setelah Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah dievaluasi dan disetujui oleh Pemprov. Sumut. Namun sampai saat ini, masih tahap evaluasi.

“Jadi bukan otomatis berlaku seperti itu, karena besaran denda nanti akan diatur lebih lanjut dalam Perwal. Besaran denda dalam Perda itu hanya mengatur secara luwes, secara fleksibel. Supaya Perdanya itu tidak diganti-ganti, karena untuk membuat Perda mekanismenya panjang. Tentunya secara periodik bisa dievaluasi untuk ditetapkan besarannya di dalam Perwal,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Dijelaskan Zulkarnain, besaran denda keterlambatan pengurusan akte kelahiran itu akan ditetapkan setelah dievaluasi pelaksanaannya selama ini, terutama berkaitan dengan efektivitas dan tujuannya.

Baca Juga:

Diduga Eksploitasi Anak Melalui Live di Media Sosial, Dinas Sosial Kota Medan Amankan Anak-anak dari 2 Panti Asuhan

Ketua DPRD Sumut Minta Pemprovsu Gandeng Kodam dan Poldasu Bantu Distribusi Logistik Pulau Simuk

Pelebaran Jembatan HM Yamin dan Abdullah Lubis untuk Atasi Penyempitan Arus Lalulintas

“Tujuan denda keterlambatan itu sendirikan untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, ketaatan administrasi kependudukan. Karena fenomena selama ini terjadi, masih banyak masyarakat yang memohonkan pendaftaran penduduk atau catatan sipil tidak tepat waktu. Padahal seharusnya setiap ada peristiwa kependudukan (kelahiran, perpindahan) atau peristiwa penting lainnya seyogyanya dimohonkan pencatatan sipil dan kependudukannya, berdasarkan peristiwa kependudukan yang baru dialaminya,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, tujuan pelayanan administrasi kependudukan antara lain untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik, misalnya ke layanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya, termasuk juga melindungi hak-hak kependudukan masyarakat, misalkan untuk menerima bantuan sosial dan lainnya.

“Tapi kesadaran masyarakat untuk memohonkan pendaftaran kependudukan secara tepat waktu masih rendah. Nah, denda keterlambatan sebenarnya digunakan untuk itu, untuk mendorong masyarakat supaya melaporkan peristiwa kependudukannya secara tepat waktu,” imbuhnya.

Ditegaskannya lagi, prinsip pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sendiri tanpa bayar alias gratis. Namun,  denda keterlambatan itu sebagai instrumen untuk mendorong ketaatan dan kesadaran Adminduk masyarakat. “Jadi bukan ditujukan sebagai salahsatu sumber peningkatan PAD, tapi lebih ditujukan pada peningkatan kesadaran, kepatuhan, ketaatan masyarakat pendaftaran Adminduk secara tepat waktu,” timpalnya.

Disebutkannya, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan itu nantinya akan diterapkan pada 2022. Sedangkan 2021 ini difokuskan untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat. “Dan, besaran denda yang diatur dalam Perda itu sendiri nantinya tidak serta merta mengubah besaran denda keterlambatan saat ini. Artinya bisa saja besaran denda keterlambatan yang baru nanti tetap sama besarannya seperti yang diterapkan sekarang. Karena (Rp100 ribu-red) itukan hanya maksimalnya,” tutupnya. (SC03)

Tags: AdmindukAdministrasi kependudukanDisdukcapil Medan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Amal Bakti Kemenag ke-75

Next Post

Vaksinasi Di Sumut Dimulai 14 Januari, Edy Rahmayadi Berharap Pertama Disuntik

Related Posts

Jemuran Gratis Di Medan Deli Mudahkan Masyarakat Urus Akte Kelahiran dan Kematian
Medan

Jemuran Gratis Di Medan Deli Mudahkan Masyarakat Urus Akte Kelahiran dan Kematian

8:39 PM, 9 Agustus 2023
Blanko e-KTP Terbatas di Medan, Pencetakan Hanya untuk Prioritas Pemula
Medan

Blanko e-KTP Terbatas di Medan, Pencetakan Hanya untuk Prioritas Pemula

5:46 PM, 29 Juli 2023
Warga Medan Antusias Urus Adminduk Pasca Libur Idul Fitri
Medan

Warga Medan Antusias Urus Adminduk Pasca Libur Idul Fitri

7:18 PM, 28 April 2023
Layanan Keliling Disdukcapil Medan di Plaza Medan Fair, Sambil Jalan-jalan Bisa Urus KTP hingga IKD
Medan

Layanan Keliling Disdukcapil Medan di Plaza Medan Fair, Sambil Jalan-jalan Bisa Urus KTP hingga IKD

6:06 AM, 6 Februari 2023
Bupati Asahan Launching Pelayanan Adminduk di Kecamatan Buntu Pane
Sumut

Bupati Asahan Launching Pelayanan Adminduk di Kecamatan Buntu Pane

9:54 PM, 13 Desember 2022
Pemko Medan Jemput Bola Lakukan Perekaman KTP-el Bagi Pemula
Medan

Pemko Medan Jemput Bola Lakukan Perekaman KTP-el Bagi Pemula

3:35 PM, 24 Februari 2022
Load More
Next Post
Vaksinasi Di Sumut Dimulai 14 Januari, Edy Rahmayadi Berharap Pertama Disuntik

Vaksinasi Di Sumut Dimulai 14 Januari, Edy Rahmayadi Berharap Pertama Disuntik

Taput ‘Dikepung’ Bencana di 2020, Gubernur Edy Serahkan Bantuan Bahan Bangunan dan Sembako

Taput 'Dikepung' Bencana di 2020, Gubernur Edy Serahkan Bantuan Bahan Bangunan dan Sembako

Discussion about this post

Kategori

  • Advertorial
  • Headline
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Psikologi
  • Ragam
  • Sumut
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Popular News

  • Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunakan APBD, Bobby Nasution Tidak Ingin 2 Underpass yang Akan Dibangun Tergenang Air Saat Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist