• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 April 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Denda Keterlambatan Adminduk akan Diatur dalam Perwal, Diberlakukan Mulai 2022

by Redaksi
Selasa, Januari 5th, 2021
in Medan
0 0
Denda Keterlambatan Adminduk akan Diatur dalam Perwal, Diberlakukan Mulai 2022

Zulkarnain

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan Zulkarnain menegaskan, denda keterlambatan dalam kepengurusan akte kelahiran sebesar Rp100 ribu (sebelumnya Rp10 ribu) yang tertuang di dalam Perda Penyelenggaraan Administrasi merupakan batas maksimal dan bukan jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Nantinya, besaran denda atau sanksi keterlambatan itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Perwal itu sendiri bisa diterbitkan setelah Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah dievaluasi dan disetujui oleh Pemprov. Sumut. Namun sampai saat ini, masih tahap evaluasi.

“Jadi bukan otomatis berlaku seperti itu, karena besaran denda nanti akan diatur lebih lanjut dalam Perwal. Besaran denda dalam Perda itu hanya mengatur secara luwes, secara fleksibel. Supaya Perdanya itu tidak diganti-ganti, karena untuk membuat Perda mekanismenya panjang. Tentunya secara periodik bisa dievaluasi untuk ditetapkan besarannya di dalam Perwal,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Dijelaskan Zulkarnain, besaran denda keterlambatan pengurusan akte kelahiran itu akan ditetapkan setelah dievaluasi pelaksanaannya selama ini, terutama berkaitan dengan efektivitas dan tujuannya.

Baca Juga:

Shalat Tarawih Malam Pertama di Masjid Agung Medan Ketat Prokes

Pemko Medan Ajak MUI Kota Medan berkolaborasi Wujudkan Visi Misi

Ada Perubahan Jam Pelayanan Rawat Jalan RSUP HAM Selama Ramadan

“Tujuan denda keterlambatan itu sendirikan untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, ketaatan administrasi kependudukan. Karena fenomena selama ini terjadi, masih banyak masyarakat yang memohonkan pendaftaran penduduk atau catatan sipil tidak tepat waktu. Padahal seharusnya setiap ada peristiwa kependudukan (kelahiran, perpindahan) atau peristiwa penting lainnya seyogyanya dimohonkan pencatatan sipil dan kependudukannya, berdasarkan peristiwa kependudukan yang baru dialaminya,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, tujuan pelayanan administrasi kependudukan antara lain untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik, misalnya ke layanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya, termasuk juga melindungi hak-hak kependudukan masyarakat, misalkan untuk menerima bantuan sosial dan lainnya.

“Tapi kesadaran masyarakat untuk memohonkan pendaftaran kependudukan secara tepat waktu masih rendah. Nah, denda keterlambatan sebenarnya digunakan untuk itu, untuk mendorong masyarakat supaya melaporkan peristiwa kependudukannya secara tepat waktu,” imbuhnya.

Ditegaskannya lagi, prinsip pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sendiri tanpa bayar alias gratis. Namun,  denda keterlambatan itu sebagai instrumen untuk mendorong ketaatan dan kesadaran Adminduk masyarakat. “Jadi bukan ditujukan sebagai salahsatu sumber peningkatan PAD, tapi lebih ditujukan pada peningkatan kesadaran, kepatuhan, ketaatan masyarakat pendaftaran Adminduk secara tepat waktu,” timpalnya.

Disebutkannya, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan itu nantinya akan diterapkan pada 2022. Sedangkan 2021 ini difokuskan untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat. “Dan, besaran denda yang diatur dalam Perda itu sendiri nantinya tidak serta merta mengubah besaran denda keterlambatan saat ini. Artinya bisa saja besaran denda keterlambatan yang baru nanti tetap sama besarannya seperti yang diterapkan sekarang. Karena (Rp100 ribu-red) itukan hanya maksimalnya,” tutupnya. (SC03)

Tags: AdmindukAdministrasi kependudukanDisdukcapil Medan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Amal Bakti Kemenag ke-75

Next Post

Vaksinasi Di Sumut Dimulai 14 Januari, Edy Rahmayadi Berharap Pertama Disuntik

Related Posts

Bupati Asahan Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan
Asahan

Bupati Asahan Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan

Jumat, Maret 26th, 2021
Canangkan Sadar Adminduk, Disdukcapil Medan Kolaborasi dengan Kecamatan Hadirkan Layanan Keliling
Medan

Canangkan Sadar Adminduk, Disdukcapil Medan Kolaborasi dengan Kecamatan Hadirkan Layanan Keliling

Minggu, Maret 7th, 2021
Pastikan Semua Warga Medan Miliki Identitas, Disdukcapil Kembali Selenggarakan Layanan Keliling
Medan

Pastikan Semua Warga Medan Miliki Identitas, Disdukcapil Kembali Selenggarakan Layanan Keliling

Kamis, Januari 28th, 2021
Warga Marelan Bisa Cetak Sendiri Dokumen Adminduk di Mesin ADM Kantor Camat
Medan

Warga Marelan Bisa Cetak Sendiri Dokumen Adminduk di Mesin ADM Kantor Camat

Kamis, Januari 14th, 2021
Perekaman KTP Elektronik Kota Medan 3 Terbaik Secara Nasional
Medan

Perekaman KTP Elektronik Kota Medan 3 Terbaik Secara Nasional

Rabu, November 25th, 2020
Load More
Next Post
Vaksinasi Di Sumut Dimulai 14 Januari, Edy Rahmayadi Berharap Pertama Disuntik

Vaksinasi Di Sumut Dimulai 14 Januari, Edy Rahmayadi Berharap Pertama Disuntik

Taput ‘Dikepung’ Bencana di 2020, Gubernur Edy Serahkan Bantuan Bahan Bangunan dan Sembako

Taput 'Dikepung' Bencana di 2020, Gubernur Edy Serahkan Bantuan Bahan Bangunan dan Sembako

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harry Lontung Siregar Diberi Amanah Pimpin Percepatan Pemekaran Sumatera Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Jumat, November 27th, 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Rabu, Januari 27th, 2021

Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

Senin, Maret 1st, 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Senin, Januari 4th, 2021
Shalat Tarawih Malam Pertama di Masjid Agung Medan Ketat Prokes

Shalat Tarawih Malam Pertama di Masjid Agung Medan Ketat Prokes

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Shalat Tarawih Malam Pertama di Masjid Agung Medan Ketat Prokes

Shalat Tarawih Malam Pertama di Masjid Agung Medan Ketat Prokes

Senin, April 12th, 2021
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1442 H 13 April 2021

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1442 H 13 April 2021

Senin, April 12th, 2021
Bupati Asahan Sampaikan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Asahan 2021-2026

Bupati Asahan Sampaikan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Asahan 2021-2026

Senin, April 12th, 2021
Wakil Bupati Asahan Lepas Peserta Didik Kelas IX MTs Al-Washliyah 64 Pasar Lembu

Wakil Bupati Asahan Lepas Peserta Didik Kelas IX MTs Al-Washliyah 64 Pasar Lembu

Senin, April 12th, 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist