Menu

Mode Gelap
Malam ini, Jokowi Buka PON XXI di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh PON XXI di Toba Dimulai, Bupati Toba Imbau Masyarakat Sapa Kontingen dengan Ramah MTQ Nasional ke-30 di Samarinda Dimulai, Jokowi Apresiasi Penggunaan Teknologi Digital Unimed Dukung Fickleball Jadi Cabor Utama di PON dan Diminati Masyarakat Indonesia Pimpin Pengibaran 39 Bendera Kontingen PON XXI 2024, Pj Gubernur Sumut: Jadi Tuan Rumah yang Baik, Muliakan Tamu Media Center Utama PON XXI Sumut Diresmikan, Kadis Kominfo: Sediakan Beragam Fasilitas untuk Wartawan

Sumut

Demi Konten di Medsos, Dua Sopir di Madina Ugal-ugalan Bawa Angkot

badge-check


					Demi Konten di Medsos, Dua Sopir di Madina Ugal-ugalan Bawa Angkot Perbesar

Sumutcyber.com, Madina – Dua sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap polisi. Sebab, keduanya membawa angkot tersebut dengan cara ugal-ugalan demi konten di media sosial.

Aksi kedua sopir bernama MKU (18) dan MA (27) tersebut viral di media sosial. “Kami amankan 2 orang  pengemudi tersebut, setelah konten video ‘Angkot Oleng’ yang dibuatnya viral dijejaring media sosial,” kata Kasatlantas Polres Madina AKP Septian Rianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Video tersebut viral pada Minggu (14/2/2021). Polisi kemudian menyelidikinya dan menangkap pelaku, Senin (15/2/2021). “Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan,” ujar Septian.

Septian menjelaskan, institusinya menangkap pelaku demi memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang serta membahayakan pengguna jalan lain.  “Kedua pengemudi angkutan umum tersebut, juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ ungkap Septian.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga ditilang dan  dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tambahnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PON XXI di Toba Dimulai, Bupati Toba Imbau Masyarakat Sapa Kontingen dengan Ramah

9 September 2024 - 11:26

Aniaya Sakit Hati, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Dairi

7 September 2024 - 20:58

Polres Dairi Tangkap 4 Siswa SLTA Diduga Perkosa Siswi SMP

7 September 2024 - 19:12

Wabup Asahan Terima Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024

7 September 2024 - 19:02

Kadis Koperindag Asahan Hadiri Pelantikan Gekrafs Kabupaten Asahan Periode 2024-2027

7 September 2024 - 18:55

Trending di Sumut