Demi Konten di Medsos, Dua Sopir di Madina Ugal-ugalan Bawa Angkot

Sumutcyber.com, Madina – Dua sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap polisi. Sebab, keduanya membawa angkot tersebut dengan cara ugal-ugalan demi konten di media sosial.

Aksi kedua sopir bernama MKU (18) dan MA (27) tersebut viral di media sosial. “Kami amankan 2 orang  pengemudi tersebut, setelah konten video ‘Angkot Oleng’ yang dibuatnya viral dijejaring media sosial,” kata Kasatlantas Polres Madina AKP Septian Rianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Bacaan Lainnya

Video tersebut viral pada Minggu (14/2/2021). Polisi kemudian menyelidikinya dan menangkap pelaku, Senin (15/2/2021). “Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan,” ujar Septian.

Septian menjelaskan, institusinya menangkap pelaku demi memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang serta membahayakan pengguna jalan lain.  “Kedua pengemudi angkutan umum tersebut, juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ ungkap Septian.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga ditilang dan  dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tambahnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *