• Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
SUMUTCYBER.COM
Sabtu, 23 September 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Demi Konten di Medsos, Dua Sopir di Madina Ugal-ugalan Bawa Angkot

by Redaksi
4:48 PM, 16 Februari 2021
in Sumut
0 0
Demi Konten di Medsos, Dua Sopir di Madina Ugal-ugalan Bawa Angkot
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Madina – Dua sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap polisi. Sebab, keduanya membawa angkot tersebut dengan cara ugal-ugalan demi konten di media sosial.

Aksi kedua sopir bernama MKU (18) dan MA (27) tersebut viral di media sosial. “Kami amankan 2 orang  pengemudi tersebut, setelah konten video ‘Angkot Oleng’ yang dibuatnya viral dijejaring media sosial,” kata Kasatlantas Polres Madina AKP Septian Rianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Video tersebut viral pada Minggu (14/2/2021). Polisi kemudian menyelidikinya dan menangkap pelaku, Senin (15/2/2021). “Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan,” ujar Septian.

Septian menjelaskan, institusinya menangkap pelaku demi memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang serta membahayakan pengguna jalan lain.  “Kedua pengemudi angkutan umum tersebut, juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ ungkap Septian.

Baca Juga:

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi RSUD HAMS

Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah kepada Masyarakat

Ratusan Karyawan PT SPR Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Asahan, Minta Penyelesaian Masalah

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga ditilang dan  dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tambahnya. (SC04)

Tags: Polres Mandailing NatalSopir AngkotVideo Viral
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Video Detik-detik Akhyar Nasution Tinggalkan Kantor Wali Kota Medan

Next Post

18 Februari, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Wali Kota Medan Terpilih

Related Posts

Sonya Fatmala, Istri Bupati Bandung Barat Digombal Pelajar
Ragam

Sonya Fatmala, Istri Bupati Bandung Barat Digombal Pelajar

10:14 AM, 10 Agustus 2023
Dimeriahkan Duo P, Tawa dan Keceriaan Hiasi Syukuran Khitan Atha Muhammad Karim
Ragam

Dimeriahkan Duo P, Tawa dan Keceriaan Hiasi Syukuran Khitan Atha Muhammad Karim

9:37 AM, 6 Agustus 2023
Dua Pasien Gagal Ginjal Akut Dirawat Intensif di RSUP HAM
Medan

RSUP HAM Bantah Terlantarkan Pasien

11:10 PM, 23 Juni 2023
Irwansyah Minta PUD Pasar Bertindak Cepat Soal Video Pedagang Babi di Jalan Bahagia
Medan

Irwansyah Minta PUD Pasar Bertindak Cepat Soal Video Pedagang Babi di Jalan Bahagia

9:55 AM, 29 Mei 2023
Headline

Pukul dan Todong Senjata ke Driver Taksi Online, Pengemudi Mobil Pakai Plat Polisi Palsu Ditangkap

5:42 AM, 6 Mei 2023
Medan

Ini Penjelasan Kadis Kesehatan Sumut Terkait Video Viral Pasien Terlantar di Labuhanbatu

11:12 AM, 20 April 2023
Load More
Next Post
18 Februari, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Wali Kota Medan Terpilih

18 Februari, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Wali Kota Medan Terpilih

DPRD Medan Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Medan 2016-2021

DPRD Medan Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Medan 2016-2021

Discussion about this post

Kategori

  • Advertorial
  • Headline
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Psikologi
  • Ragam
  • Sumut
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Popular News

  • Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunakan APBD, Bobby Nasution Tidak Ingin 2 Underpass yang Akan Dibangun Tergenang Air Saat Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist