Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas (ratas) secara daring dari Singapura pada Senin (17/6), di sela kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Rapat tersebut membahas status administratif empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Melalui akun Instagram resmi @presidenrepublikindonesia, disampaikan bahwa rapat tersebut diikuti oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara.
“Di sela kunjungan kenegaraan, Presiden melakukan rapat terbatas secara daring bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, serta Gubernur Sumatera Utara, untuk membahas kesepakatan pengembalian empat pulau milik Provinsi Aceh,” tulis akun tersebut.
Dalam rapat itu, Presiden Prabowo memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
“Keputusan ini turut diambil berdasarkan laporan menyeluruh Kementerian Dalam Negeri serta diperkuat oleh data-data pendukung,” bunyi keterangan resmi tersebut dilansir dari laman pribadi prabowosubianto.com.
Presiden menyampaikan harapan agar keputusan ini menjadi solusi damai bagi seluruh pihak.
“Semoga keputusan ini memberikan jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” tulis akun @presidenrepublikindonesia. (SC02)