Canangkan Sadar Adminduk, Disdukcapil Medan Kolaborasi dengan Kecamatan Hadirkan Layanan Keliling

Sumutcyber.com, Medan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mencanangkan gerakan Medan Sadar Adminduk (Administrasi Kependudukan) sejak awal 2021. Cermin sebuah kota sadar Adminduk berkaitan dengan tingkat kepemilikan masyarakat, atau kelengkapan berbagai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

“Berdasarkan evaluasi, masukan dan sesuai visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk bidang Adminduk. Karenanya, sejak akhir Januari 2021, setiap Senin sampai Kamis pukul 09.00-16.00 WIB kami selenggarakan program pelayanan keliling berkolaborasi dengan kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Sebuah pelayanan yang dilaksanakan di lingkungan masing-masing sehingga lebih dekat ke masyarakat. Sebab sebelumnya pelayanan Adminduk banyak terpusat di Disdukcapil dan kantor camat,” jabar Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, Minggu (7/3).

Bacaan Lainnya

Jenis pelayanan keliling, sebut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan ini, melayani tiga jenis dokumen kependudukan pokok yaitu pemberian identitas kepada masyarakat yang belum memilikinya. Biasanya populer disebut sebagai masyarakat nol data. Di sini, masyarakat nol data tersebut bisa mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK). Pelayanan sudah mencakup di tujuh kecamatan.

Kemudian melayani akta kelahiran dan akta perkawinan. “Fungsi akta kelahiran sangat multiguna, di antaranya pelayanan pendidikan, kesehatan serta perlindungan hak keperdataan dalam keluarga. Untuk pelayanannya telah digelar di 10 kecamatan,” urainya.

Dari pelayanan keliling tersebut, sambung mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan ini, sudah 1.629 dokumen diterbitkan dari tiga jenis dokumen kependudukan. “Pemohon paling banyak adalah akta kelahiran dan perkawinan. Sedangkan dokumen bagi masyarakat nol data hanya 71 keluarga. Artinya, tidak banyak lagi masyarakat nol data di Kota Medan ini.

Zulkarnain menegaskan, pelayanan keliling terus dilanjutkan untuk mendorong jangan sampai ada masyarakat Medan yang tidak memiliki identitas kependudukan. Sebab, fungsi fungsi praktis sangat banyak, termasuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Cukup mudah

Pelayanan keliling, sebutnya, untuk membangun pola pikir baru di masyarakat bahwa mengurus adminduk cukup mudah, sederhana dan kepastian waktu sesuai dokumen dimohon. “Ini upaya strategis memberantas pungutan liar (pungli) atau calo. Penting juga diingatkan masyarakat jangan terprovokasi sejumlah oknum yang menyebut mengurus dokumen kependudukan sangat sulit,” tegasnya.

Dia memastikan program ini butuh partisipasi masyarakat untuk datang ke lokasi pelayanan, termasuk mengurus dokumen kependudukan tepat waktu. Contohnya, mengurus akta kelahiran jangan melewati 60 hari, atau mengurus akta kematian tidak lebih dari 30 hari.

Jika masyarakat tidak bisa datang, permohonan adminduk dapat melalui daring yaitu lewat aplikasi sibisa. Di sini, semua dokumen kependudukan dibutuhkan akan dilayani. “Kami berkomitmen menerbitkan dokumen kependudukan tepat waktu dengan syarat melengkapi permohonan. Citra pelayanan adminduk bisa dibangun bersama seluruh stakeholder kependudukan, dalam hal ini masyarakat sebagai pengguna adminduk. Kami juga terus mendorong masyarakat agar semakin familiar dengan pelayanan daring,” tutupnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *