Asahan – Bupati Asahan H. Surya, BSc, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (22/07/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH, dan diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan serta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asahan menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025. Berikut adalah ringkasan pendapatan daerah dalam rencana APBD Tahun Anggaran 2025:
1. Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.795.209.440.903,00 yang terdiri dari:
  – Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 180.828.818.606,00, dengan rincian:
    – Pajak Daerah: Rp 97.610.712.717,00
    – Retribusi Daerah: Rp13.709.770.200,00
    – Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp 8.174.888.129,00
    – Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah: Rp 61.333.447.560,00
2. Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp 1.584.416.319.000,00 yang terdiri dari:
  – Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: Rp 1.485.916.319.000,00
  – Pendapatan Transfer antar daerah: Rp 98.500.000.000,00
Pada Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, pendapatan dana transfer masih mengikuti Alokasi Dana Transfer Tahun Anggaran 2024. Hal ini disebabkan karena belum adanya ketetapan atas dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Diharapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 dapat disesuaikan apabila dana transfer tersebut telah dialokasikan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp29.964.303.297,00 yang terdiri dari:
  – Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP: Rp 29.921.580.297,00
  – Pendapatan atas Pengembalian Hibah: Rp 42.723.000,00
Alokasi Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.795.209.440.903,00. Belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga yang disesuaikan dengan pendapatan daerah.
Penganggaran kebutuhan belanja pegawai pada pos belanja operasi telah dianggarkan sebesar Rp 721.504.310.410,00, yang mencakup belanja gaji ASN, belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, belanja gaji Kepala Daerah, belanja gaji Lembaga Legislatif Daerah, dan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ASN untuk 14 bulan kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2024. (SC-Denny)