Bupati Dairi: Transaksi Non Tunai Tak Bisa Ditawar, Era Baru Tata Kelola Keuangan Desa Dimulai

Dairi – Bupati Dairi Vickner Sinaga menegaskan penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa tidak lagi bisa ditawar. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Penegasan itu disampaikan Vickner saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, di Balai Budaya Sidikalang, Selasa (1/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Vickner didampingi Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala. Sosialisasi digelar Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan diikuti para camat, kepala desa, bendahara serta kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Dairi.

“Penerapan transaksi non tunai ini harus menjadi sesuatu yang tidak bisa dibantah untuk dilakukan. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Vickner.

Menurutnya, penerapan transaksi non tunai bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan, prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak hanya berlaku bagi pemerintahan desa. Hal serupa juga harus diterapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Vickner juga meminta seluruh peserta mengikuti materi yang disampaikan aparat penegak hukum dengan serius. Kehadiran unsur Kejaksaan dan Polri dalam sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaksana pemerintahan desa terkait pengelolaan keuangan secara benar.

“SDM pelaksananya harus dipersiapkan dengan baik. Ini bagian dari langkah antisipatif ke depan sekaligus memperkecil ruang terjadinya kecerobohan dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Ia berharap penerapan transaksi non tunai dapat membuat pengelolaan keuangan desa semakin tertib, transparan dan akuntabel serta mempersempit celah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, penerapan transaksi non tunai sebelumnya telah diperkenalkan melalui pilot project di Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sitinjo. Sosialisasi kali ini menjadi langkah lanjutan untuk memperluas implementasinya ke seluruh desa di Kabupaten Dairi.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Inspektorat Dairi Jhonny Hutasoit, Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring, serta Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidikalang Ahmad Husein sebagai narasumber.

Turut hadir Kepala Dinas PMD Dairi Simon Tonny Malau, perwakilan Bank Sumut Pusat Elida Dian, Pinca Bank Sumut Sidikalang, para camat, kepala desa, bendahara serta kepala urusan keuangan desa. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *