Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditangkap Tekab Polsek Sunggal

Sumutcyber.com, Medan – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan seorang pria inisial Z (27) warga Jl. Veteran Kec. Medan Helvetia, karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya.

Hal ini disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi, di Polsek Sunggal, Selasa (22/6/2021).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kanit, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 13.30 WIB, di salah satu gudang di Jl. Kapten Sumarsono Kec. Sunggal DS. Awalnya, pelaku Z dan korban R als Bagong warga Kec. Medan Marelan, terjadi saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z.

“Karena sakit hati tersebut, selanjutnya Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban sehingga korban langsung roboh sedangkan pelaku segera melarikan diri,” tambahnya lagi.

Rekan kerja keduanya yang melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan namun takdir berkata lain, sehingga korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan.

Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan segera mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian.

“Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.

Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya, saat ini tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keluarga korban juga sudah membuat pengaduan serta terhadap tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *