Medan – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan DPR RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Draft Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Lee Polonia Medan, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat pemahaman para peneliti, akademisi, dan pelaku inovasi di Sumatera Utara tentang pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual.
Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, saat membuka kegiatan tersebut, menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi setiap hasil cipta dan temuan masyarakat maupun ilmuwan. “Negara harus melindungi setiap ciptaan dan temuan masyarakat dan ilmuwan berupa HKI. HKI diberikan negara kepada orang atau badan hukum atas hasil pemikiran dan kreativitas intelektual. Karena itu, penting untuk didaftarkan agar tidak dijiplak orang lain,” ujar Sofyan Tan.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan HKI memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, melindungi para kreator dan penemu sekaligus memberikan imbalan hukum atas jerih payah dan proses panjang yang mereka lalui. Ia mencontohkan sosok B.J. Habibie yang mendapatkan royalti setiap kali temuannya digunakan dalam industri penerbangan.
Kedua, lanjutnya, HKI berperan mendorong semangat berinovasi dan berkreativitas, karena dengan adanya perlindungan hukum, masyarakat menjadi lebih termotivasi untuk berkarya. Ketiga, HKI memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, sementara yang keempat adalah mencegah terjadinya plagiat dan pelanggaran hak cipta.
Sofyan Tan juga menyinggung pentingnya kesadaran terhadap royalti, dengan mencontohkan kasus restoran di Bali yang digugat karena memutar lagu tanpa izin.
“Kalau seseorang menciptakan lagu, tentu ada biaya dan proses panjang di balik itu. HKI hadir untuk melindungi hak-hak tersebut agar para pencipta tidak dirugikan,” katanya.
Lebih lanjut, ia memaparkan jenis-jenis HKI yang terdiri dari hak cipta (meliputi karya seni dan sastra), kekayaan industri seperti merek dagang yang berlaku 10 tahun, paten untuk penemuan di bidang teknologi dengan masa perlindungan 20 tahun, serta rahasia dagang yang berlaku seumur hidup selama tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Ahli Madya BRIN Juldin Bahriansyah, menjelaskan soal inovasi dan menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan di era yang serba cepat ini.
“Tanpa disadari, perubahan pasti terjadi. Untuk itu teruslah berinovasi, bahkan terkadang bermula dari permasalahan yang mendorong kita mencari jalan keluar, itulah inovasi, ” jelasnya.
Dia engapresiasi kolaborasi antara BRIN dan DPR RI dalam penyelenggaraan bimtek ini. Ia menyebut, kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk memperluas pemahaman masyarakat, khususnya kalangan peneliti, agar mampu menyusun dan mendaftarkan dokumen HKI dengan baik.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami proses perlindungan karya intelektual secara komprehensif. Dengan begitu, hasil riset dan inovasi anak bangsa bisa terlindungi dan memiliki nilai ekonomi,” ujar Juldin. (SC03)
