• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Bimas Islam Siapkan Rp6,9 M untuk Masjid dan Musala Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya

by Redaksi
7:59 PM, 28 Agustus 2021
in Headline, Nasional
0 0
Bimas Islam Siapkan Rp6,9 M untuk Masjid dan Musala Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021. Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar. Ini terdiri dari 6,2 miliar rupiah bantuan untuk masjid  dan 700 juta rupiah bantuan untuk musala.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Sabtu (28/8/2021).

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19. Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:

Uang Nasabah Rp2,7 M Raib, Bank Sumut Lapor Polisi

Tinjau Infrastruktur Jalan di Nias Utara, Jokowi: Kemampuan APBD Tidak Memungkinkan, Nanti akan Diurus Kementerian PU

Dua Minggu Lagi Jadi Syarat Mobilitas, Luhut Mohon ke Masyarakat untuk Lakukan Vaksinasi Booster

Sumber: Kemenag.go.id

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk  tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021. “Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.

Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam pada link https://instagram.com/bimasislam?utm_medium=copy_link  tersebut. (SC03)

Tags: Bimas IslamKementerian AgamaMasjid Dapat Bantuan Bimas IslamMusala Dapat Bantuan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bobby Nasution Jenguk dan Santuni Korban Penembakan Perampok Simpang Limun

Next Post

Diduga tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan

Related Posts

Menag Perintahkan Jajaran Rasionalisasi Anggaran Perjalanan Dinas
Headline

Menag Perintahkan Jajaran Rasionalisasi Anggaran Perjalanan Dinas

12:02 PM, 13 Mei 2022
Headline

Menag: Hindari Impor!

3:56 PM, 28 Maret 2022
Calon Jamaah Bisa Daftar Haji Secara Online
Teknologi

Calon Jamaah Bisa Daftar Haji Secara Online

5:53 AM, 19 Maret 2022
Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022 Dibuka
Nasional

Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022 Dibuka

10:56 AM, 16 Maret 2022
Kemenag Akan Rekrut Da’i Perbatasan, Cek Persyaratannya
Nasional

Kemenag Akan Rekrut Da’i Perbatasan, Cek Persyaratannya

10:14 AM, 11 Maret 2022
Meski Larangan Penerbangan Dicabut Mulai 1 Desember, Bukan Berarti Jamaah Indonesia Bisa Langsung Umrah
Headline

Arab Saudi Cabut Sejumlah Aturan Pencegahan Covid-19, Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji Rp45 Juta

10:11 PM, 8 Maret 2022
Load More
Next Post

Diduga tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan

Hoaks, Vaksinasi 30 Agustus-3 September 2021 di RSUP HAM

Hoaks, Vaksinasi 30 Agustus-3 September 2021 di RSUP HAM

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

Tangani Anak Jalanan di Kota Medan, ini Saran Dari Akademisi

12:33 AM, 7 Juli 2022
Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

Bobby Nasution Jadikan Harganas 2022 Motivasi Turunkan Angka Stunting

12:21 AM, 7 Juli 2022
61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

61 Hewan Kurban Pemkab Serdangbedagai Jalani Karantina

11:59 PM, 6 Juli 2022
Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

Wakil Bupati Asahan Hadiri Diskusi Percepatan Penurunan Stunting

11:54 PM, 6 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist