• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Diusulkan Rp45juta

by Redaksi
7:53 AM, 17 Februari 2022
in Headline, Nasional
0 0
Indonesia Belum Dapat Undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk MoU Persiapan Ibadah Haji

Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/2/2022). (Sumber: Kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H /2022 M senilai Rp45.053.368,00.

Usulan ini disampaikan Gus Menteri, panggilan akrabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M.

Raker yang digelar secara hybrid ini berlangsung pada Rabu (16/2/2022). Gus Menteri mengikuti rapat secara daring dari Rembang. Hadir secara luring di Gedung DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Jaja Jaelani, beserta jajarannya.

Gusmen mengatakan, kebijakan komponen Bipih tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. “Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” papar Gusmen, dilansir dari laman Kemenag.go.id.

Baca Juga:

OJK Terbitkan Aturan Baru, PUJK Wajib Beri Waktu Konsumen Pahami Isi Perjanjian Sebelum Ditandatangani

Tanggul Di Silau Merawan Belum Diperbaiki, Lahan Pertanian dan Pemukiman Terancam Terus Tenggelam

Belum Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap, 24 Persen Calon Jemaah Haji Berpotensi Tidak Bisa Berangkat

Usulan Kemenag ini sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M. Untuk BPIH reguler, ada dua komponen, yaitu: komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Komponen BPIH yang dibebankan langsung kepada jemaah disebut dengan Bipih. Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut dengan pembiayaan tidak langsung (bantuan). Tahun 2022, BPIH untuk jemaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi, dan sumber lain yang sah diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.

“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelas Menag.

Gus Menteri mengatakan, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH. Untuk komponen operasional di dalam negeri, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.  Sedangkan untuk komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutur Gus Menteri.

Menag menambahkan, penyusunan BPIH ini tetap mempertimbangkan hasil evaluasi internal dan eksternal, terutama rekomendasi hasil pengawasan DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji 1440 H/2019 M.

“Mohon kiranya usulan BPIH tahun 1443 H/2022 M tersebut dapat segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kementerian Agama,” imbuhnya. (SC03)

Tags: Biaya Haji NaikBiaya Perjalanan Haji 1443 HPersiapan Ibadah Haji 2022
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Indonesia Belum Dapat Undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk MoU Persiapan Ibadah Haji

Next Post

Kebakaran di Tarutung Hanguskan 4 Unit Rumah

Related Posts

Belum Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap, 24 Persen Calon Jemaah Haji Berpotensi Tidak Bisa Berangkat
Headline

Belum Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap, 24 Persen Calon Jemaah Haji Berpotensi Tidak Bisa Berangkat

1:27 PM, 18 Mei 2022
Indonesia Berangkatkan 100.051 Jamaah Haji Tahun ini, Kloter Pertama 4 Juni
Headline

Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji per Embarkasi

11:35 PM, 29 April 2022
Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta, Selisih Biaya Haji Tunda Bagi Sudah Lunas 2020 Tidak Dibebankan ke Jamaah
Nasional

Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta, Selisih Biaya Haji Tunda Bagi Sudah Lunas 2020 Tidak Dibebankan ke Jamaah

2:06 PM, 14 April 2022
Meski Larangan Penerbangan Dicabut Mulai 1 Desember, Bukan Berarti Jamaah Indonesia Bisa Langsung Umrah
Headline

Arab Saudi Cabut Sejumlah Aturan Pencegahan Covid-19, Kemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji Rp45 Juta

10:11 PM, 8 Maret 2022
Indonesia Belum Dapat Undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk MoU Persiapan Ibadah Haji
Headline

Indonesia Belum Dapat Undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk MoU Persiapan Ibadah Haji

7:39 AM, 17 Februari 2022
Headline

Biaya Haji 2021 Kemungkinan Naik, 2 Hal ini Penyebabnya

10:08 AM, 7 April 2021
Load More
Next Post
Kebakaran di Tarutung Hanguskan 4 Unit Rumah

Kebakaran di Tarutung Hanguskan 4 Unit Rumah

Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Unit Samapta Polsek Medan Kota Cegah Tawuran Anak Sekolah di Jalan Imam Bonjol

Unit Samapta Polsek Medan Kota Cegah Tawuran Anak Sekolah di Jalan Imam Bonjol

11:40 PM, 18 Mei 2022
Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kutalimbaru Patroli Objek Vital

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kutalimbaru Patroli Objek Vital

11:34 PM, 18 Mei 2022
Pelaku UMKM Terima Bantuan Mesin Pemisah Tulang Ikan dari Bobby Nasution

Pelaku UMKM Terima Bantuan Mesin Pemisah Tulang Ikan dari Bobby Nasution

11:31 PM, 18 Mei 2022
Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah 2022-2024 Dilantik

Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah 2022-2024 Dilantik

8:17 PM, 18 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist