Jakarta – DPR RI bersama pemerintah memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Perlindungan tersebut diakomodasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang menjadi landasan pengaturan transportasi daring, termasuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers Pimpinan DPR RI bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital serta Wakil Menteri Sekretaris Negara di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.
Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung dalam mengatur berbagai aspek transportasi online, sekaligus memberikan kepastian mengenai hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, Perpres tersebut telah melalui proses pembahasan panjang dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.
Cakupan pengaturannya tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan. Salah satu tugas utama Kementerian UMKM, kata Maman, adalah mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
“Perpres ini sekarang mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan, serta akan diikat dalam perjanjian kemitraan,” jelas Maman.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah telah memberikan kepastian mengenai batas biaya platform yang dikenakan kepada pengemudi ojek online.
Berdasarkan kebijakan tersebut, biaya platform dibatasi maksimal 8 persen. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi.
Dudy menambahkan, ketentuan mengenai tarif dan biaya platform yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan juga akan menjadi salah satu rujukan bagi pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.
Adapun Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memiliki tugas menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut diarahkan dengan mempertimbangkan prinsip penghasilan yang layak bagi pengemudi serta perlindungan terhadap risiko yang dihadapi dalam menjalankan pekerjaan.
Selain tarif dan biaya platform, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi lintas kementerian. Forum komunikasi atau satuan tugas (Satgas) bersama akan dibentuk dengan melibatkan kementerian terkait dan diketuai Menteri UMKM.
Satgas tersebut akan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
Dari sisi pelaku usaha, pengaturan tersebut juga mencakup ekosistem pengantaran barang dan makanan yang berkaitan langsung dengan aktivitas UMKM.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 oleh kementerian terkait harus diselesaikan paling lambat 31 Desember.
Menutup keterangannya, Dasco menegaskan DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Koordinasi antar kementerian melalui forum komunikasi atau Satgas diharapkan dapat memastikan implementasi Perpres berjalan selaras dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















