Sel. Mei 7th, 2024

Baskami Ginting Kesal Komisioner KPU Padangsidempuan Kena OTT Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut

By Redaksi Jan30,2024

Sumutcyber.com, Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting sesalkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan berinisial PH,  oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut, di salah satu cafe yang berada di Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari lalu.

Menurut Baskami, penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP harus menjalankan kode etik serta pedoman  yang menjunjung tinggi profesionalitas.

“Harus menunjukkan integritas, sesuai kata dan perbuatan. Jangan ada lagi OTT karena ini memalukan bagi kita semua,” katanya, Senin (29/1/2024).

Baskami meminta kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun pada tingkat paling bawah.

“Kita diamanahkan untuk menyelenggarakan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kita memiliki tanggungjawab moril kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Baskami mengingatkan, tindakan-tindakan penekanan dan pemerasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam demokrasi.

Baskami meminta masyarakat dan media untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu.

“Pengawasan partisipatif dan control dari media sangat kita perlukan. Segera laporkan bila ada tindakan-tindakan pemerasan dan sebagainya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah tersangka,” katanya, Senin (29/1/2024).

Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Minggu (28/1). Penetapan tersangka dilakukan usai  ditangkap pada Sabtu (27/1). Saat ini, kata Hadi, tersangka telah ditahan di Polda Sumut.

“Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda),” ujarnya.

Hadi menyebut OTT itu dilakukan berdasarkan laporan korban F, seorang calon legislatif di Kota Padangsidimpuan. Ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta,” sebutnya. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *