Jakarta – Polri kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis happy five asal Malaysia.
Dalam pengungkapan ini dilakukan penangkapan kepada dua orang tersangka bernama Fa dan Ra.
Dalam keterangannya pada Rabu (20/8/2025), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa peredaran narkoba jenis happy five ini merupakan jaringan internasional Malaysia. “Ini jaringan internasional Malaysia-Medan-Aceh,” ungkapnya dilansir dari laman mediahub.polri.go.id.
Eko menjelaskan, tersangka Fa membawa barang dari Malaysia ke Medan menggunakan transportasi laut dan kendaraan. Selain itu, dia juga menyiapkan atau packing barang ke dalam tas.
“Tersangka juga berperan mengantarkan barang narkotika jenis Happy Five (H5) ke Medan,” jelasnya.
Hasil Pengembangan dari Dua Pengedar di Deliserdang, 51,75 Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh...
Sementara untuk tersangka Ra, ilanjut Eko, perannya adalah menerima barang narkotika jenis Happy Five (H5) dari tersangka Fa atas perintah abang ( DPO). Dia juga berperan mengantarkan narkoba tersebut.
“Barang bukti yang disita secara keseluruhan adalah 40 lembar ikat dengan jumlah 4000 butir Happy Five (H5),” ungkapnya. (SC02)
Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polrestabes Medan Amankan 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
![]()


















