Sumutcyber.com, Asahan – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seseorang, diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, Senin (4/10/2021) malam.
Terduga pelaku tersebut berinisial JA (56), warga Dusun I Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Pranata Simangunsong, saat dikonfirmasi Selasa (5/2/10/2021) pagi, menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat, Senin (4/10/2021) sekira pukul 22.00 WIB tentang adanya seorang laki-laki berinisial penulis sekaligus bandar togel online, JA di Warung Ucok Dusun III Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki berinisial JA sedang menerima nomor togel dari pembeli. Lalu, Unit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dilanjutkan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel.
Kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan. “Dari tangan pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp49.000 dan 1 unit HP merek OPPO A9 2020 warna hitam berisikan angka-angka togel turut juga diamankan,” terang kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JA diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Dia juga menegaskan, aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan.
“Jika masih ada masyarakat yang nekatĀ melakukan aksi perjudian, kami akan mengamankannya, kepada masyarakat juga kami imbau jika menemukan aksi perjudian dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan,” tutup AKP Rahmadani. (SC04)