Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Kurang dari 1 x 24 jam, ayah bejat yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
“Pelaku merupakan warga Kota Tanjungbalai ini ditangkap di Kabupaten Asahan, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.30 WIB,” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (13/3/2021).
Dalam penangkapan itu, turut diminta satu lembar surat keterangan kelahiran sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Putu.
Putu mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban di mana pada Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB anak perempuannya yang masih di bawah umur disetubuhi oleh pelaku saat sedang tertidur.
Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak, kemudian pelaku mengeluarkan sperma nya di dalam vagina korban. Perbuatan pelaku rupanya berkelanjutan terus menerus, sehingga korban hamil.
“Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di klinik bidan di Kota Tanjungbalai,” ucap Putu.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab Polres Tanjungbalai yang dipimpin Padal Iptu Demonstar berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah.
Lalu, tim melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Tim selanjutnya membawa pelaku ke kantor Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut. (SC06)