Antisipasi Kelangkaan BBM JBT, Kepolisian dan Pemerintah Simalungun Gelar Rapat Koordinasi dengan Pertamina

Wakil Bupati Simalungun. H. Zonny Waldi, S,Sos, MM, Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H, Ahmad Fernando sekalu Sales Branch Manager Rayon III Pertamina.

Sumutcyber.com, Simalungun – Guna mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Wakil Bupati Simalungun. H. Zonny Waldi menghadiri rapat koordinasi antisipasi kelangkaan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) di wilayah Simalungun, Senin (11/4/2022).

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri langsung Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Manajer Pertamina Wilayah III diwakilkan Ahmad Fernando selaku Sales Branch Manager Rayon, Kepala Dinas Perindustrian diwakilkan Kabid Perdagangan Goksan Damanik, SH serta para pengusaha SPBU

Bacaan Lainnya

Sales Branch Manager Rayon III, Ahmad dalam paparannya menyampaikan, pihak Pertamina menjamin penyaluran BBM JBT jenis Solar bersubsidi dan Pertalite. “Stok tetap aman untuk penyaluran di Kabupaten Simalungun,” kata
Ahmad Fernando.

Ahmad Fernando dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Tertanggal 23 Maret 2022, Nomor 541 /3268 dan peraturan BPH Migas tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak Bio Solar dan Pertalite yaitu larangan menggunakan jerigen.

“Untuk produk Bio Solar dan Pertalite dilarang menggunakan jerigen dan tempat lainnya, kecuali ada surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas yang terkait,” ujarnya.

Ahmad Fernando menyampaikan, dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara di Poin Nomor (3) disebutkan ‘Untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air dan Pelayanan Umum Dilarang menggunakan JBT atau Jenis Minyak (BBM) Solar Bersubsidi terkecuali ada Surat Rekomendasi dari Instansi dan Dinas yang berwenang’.

“Poin empat (4) Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi terkait dan Dinas yang berwenang,” imbuhnya.

“Penerbitan Surat Rekomendasi yang dimaksud pada poin 3 dan 4 mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu,” ujar Ahmad Fernando.

Sementara itu, Wakil Bupati Simalungun juga menegaskan kepada dinas-dinas terkait untuk mempercepat pengeluaran surat rekomendasi kepada petani, nelayan pemilik kapal motor.

H. Zonny Waldi juga menyampaikan, Setiap Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas-Dinas terkait harus dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi agar bisa diteruskan ke Pertamina. “Selain itu, asyarakat juga diminta untuk selalu mengikuti aturan yang ditentukan dan jangan disalahkangunakan BBM bersubsidi,” tegas Zonny Waldi.

Kepala Kepolisian Resort Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangannya  menyampaikan, rapat koordinasi ini bagian dari sosialisasi dalam pengendalian distribusi BBM bersubsidi sebagaimana dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara.

AKBP Nicolas Dedy Arifianto juga menyampaikan, bahwa Jajaran Kepolisian Simalungun bersama stakeholder siap untuk melakukan pengawasan distribusi dan antisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Apabila ada masyarakat yang mempunyai informasi adanya penyalahgunaan silakan dilaporkan ke kantor Polisi terdekat,” sebutnya. (SC-K7TG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *