Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukuman,” ujar hakim dalam persidangan di Ruang Cakra 1 PN Medan.
Mendengar putusan tersebut, Amsal tampak menangis. Usai sidang, ia langsung sujud syukur di lantai ruang sidang.
Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan mark-up anggaran pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.
Kasus ini bermula pada 2020, saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada 50 desa dengan biaya Rp30 juta per video. Dari jumlah tersebut, 20 desa menyetujui kerja sama.
Pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan dan perkaranya bergulir ke persidangan. JPU menilai terdapat mark-up anggaran dalam sejumlah komponen jasa, seperti konsep, editing, cutting, dubbing, serta penggunaan clip-on atau mikrofon yang dinilai seharusnya tidak bernilai biaya.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta terdakwa dijatuhi denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Amsal sebelumnya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (SC03)



































