Dairi – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CNW (31), warga Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, membantah tuduhan penggelapan sepeda motor yang menyeretnya menjadi tersangka. Saat ini, CNW menjalani penahanan di ruang tahanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi.
Melalui adiknya WS, CNW mengaku tidak memahami alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan sepeda motor yang dipersoalkan merupakan kendaraan yang selama ini diberikan dan digunakan atas sepengetahuan serta izin suaminya.
“Saya heran kenapa saya ditangkap. Suami saya sendiri yang memberikan kunci sepeda motor itu kepada saya. Sekarang saya justru dilaporkan oleh keluarga suami saya,” ujar CNW melalui keterangan yang disampaikan keluarganya kepada media, Sabtu (27/6/2026).
Menurut keluarga, CNW telah mengenal suaminya selama sekitar sembilan tahun dan menjalani pernikahan lebih dari tujuh tahun. Keduanya disebut sempat menikah secara siri sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan secara resmi.
Selama berumah tangga, hubungan keduanya diklaim kerap diwarnai persoalan, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keluarga menyebut CNW pernah melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polres Dairi, namun kemudian mencabut laporannya karena tidak ingin menghambat proses pengangkatan suaminya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Merasa tidak sanggup mempertahankan rumah tangganya, CNW memutuskan meninggalkan rumah pada 25 April 2026 bersama anaknya menuju Medan. Saat itu, ia membawa barang-barang pribadinya, termasuk sepeda motor yang menurutnya diberikan oleh suaminya.
Sehari setelah keberangkatannya, keluarga suami melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke Polres Dairi. Laporan tersebut kemudian diproses hingga CNW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
CNW membantah telah melakukan penggelapan.
“Saya tidak pernah berniat menjual ataupun menggadaikan motor itu. Di Medan motor itu saya gunakan bersama anak saya. Saya tidak mengerti di mana letak penggelapannya,” katanya.
Ia juga mengaku tidak menerima keputusan penyidik yang menahannya, sementara suaminya yang disebut memberikan kunci sepeda motor tersebut tidak turut diproses hukum.
“Saya tidak terima ditahan di dalam sel, sementara yang memberikan kunci sepeda motor itu masih berada di luar. Seharusnya suami saya juga ditangkap,” ujar CNW.
Keluarga menyampaikan bahwa CNW telah menjalani penahanan sekitar 30 hari dan didampingi penasihat hukum, Abdy Manullang. Mereka berharap proses hukum berjalan secara objektif serta seluruh fakta dapat diungkap secara terbuka dalam persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dairi maupun pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (SC-Romi)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















