Dr. Syaiful Sitompul kembali Pimpin PERSI Sumut 2026-2030

Medan – dr. Syaiful M. Sitompul kembali memimpin Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Wilayah Sumatera Utara periode 2026–2030 setelah unggul dalam proses pemungutan suara pada Musyawarah Wilayah (Muswil) PERSI Sumut yang digelar di Hotel Lee Polonia Medan, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan hasil voting yang ditampilkan dalam sidang MUSWIL PERSI Sumut, dr. Syaiful M. Sitompul memperoleh 78 suara, mengungguli pesaingnya dr. Zainal Safri yang meraih 67 suara, dengan 2 suara dinyatakan batal dari total 147 kertas suara yang masuk.

Dalam Muswil itu juga, dipilih Ketua Makersi (Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia) Sumut 2026-2030. Dalam voting yang digelar, dr. Mohd Riza, MKes, SH, MHKes meraih suara terbanyak dengan 85 suara, mengungguli dr. Iskandar Candra yang memperoleh 59 suara dari 147 jumlah suara sah.

Kegiatan yang berlangsung lancar ini merupakan agenda rutin organisasi dalam rangka kepemimpinan wilayah yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali, dengan anggota PERSI terdiri dari rumah sakit di seluruh Indonesia.

Ketua Umum PERSI, dr. Bambang Wibowo, dalam sambutannya saat membuka Muswil menyampaikan, MUSWIL menjadi forum penting untuk memperkuat organisasi PERSI di tingkat wilayah dalam menghadapi dinamika dan tantangan sektor perumahsakitan ke depan.

Menurut dr. Bambang, perkembangan dan pertumbuhan rumah sakit di Sumatera Utara menunjukkan tren yang cukup baik dibandingkan wilayah lain di Sumatera. Hal tersebut tidak terlepas dari banyaknya fakultas kedokteran di Sumatera Utara yang mendorong pendidikan dokter spesialis dan subspesialis berjalan dengan baik.

“Ini membuat pertumbuhan, peningkatan, dan kemampuan rumah sakit di Sumatera Utara terus meningkat dan relatif lebih maju dibandingkan wilayah Sumatera lainnya,” ujarnya.

Namun demikian, dr. Bambang menegaskan bahwa tantangan ke depan tidak ringan, terutama dengan adanya perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunan lainnya. Perubahan berbagai regulasi tersebut, menurutnya, mendorong rumah sakit untuk terus memperbaiki diri, khususnya dalam aspek akses layanan, mutu, dan pembiayaan.

Terkait fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri, dr. Bambang menilai hal itu harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah, penyelenggara layanan kesehatan, maupun masyarakat.

“Di satu sisi kita harus memperbaiki kualitas layanan. Saya kira bukan pada kompetensi SDM, tetapi pada kemampuan melayani dengan baik, berkomunikasi, dan juga persoalan biaya. Di negara tetangga biaya lebih murah. Maka ini menjadi concern bersama agar rumah sakit kita lebih kompetitif dengan mutu yang lebih baik,” katanya.

Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menjawab tantangan tersebut.

Sementara itu, Ketua PERSI Wilayah Sumatera Utara, dr. Syaiful M. Sitompul,  menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat internal rumah sakit dalam menghadapi perubahan regulasi. Menurutnya, penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama.

“SDM harus sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan berkualitas, agar PERSI dan rumah sakit mampu mengikuti perubahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi yang ditetapkan pemerintah menuntut rumah sakit untuk semakin kuat dari sisi organisasi dan SDM. Jika jumlah tenaga pelayanan dan kompetensinya berada di bawah standar, maka kualitas pelayanan juga akan berada di bawah standar.

“Inilah yang kita upayakan ke depan, agar rumah sakit bisa melayani dengan baik,” kata dr. Syaiful.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Syaiful juga menjelaskan makna nilai PERSI sebagai landasan pengelolaan rumah sakit. P berarti Profesionalisme, yakni setiap tenaga rumah sakit harus profesional, memiliki kemampuan berpikir, keterampilan bertindak, dan komunikasi yang baik.

“E adalah Empati, di mana SDM rumah sakit harus memiliki empati terhadap pasien. R berarti Responsif, yakni SDM harus cepat tanggap terhadap kebutuhan rumah sakit dan pasien. S adalah Sinergi, yaitu kerja sama yang baik antara dokter, perawat, antarspesialis, dan seluruh unsur rumah sakit.
Sedangkan I bermakna Integritas, yang menekankan kejujuran seluruh SDM di rumah sakit,” terangnya.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut hanya dapat terwujud apabila didukung oleh tata kelola rumah sakit yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran. Pimpinan rumah sakit dituntut menjalankan profesionalisme yang ditopang oleh teknologi informasi serta kerja sama dengan organisasi profesi dan lintas sektor. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *