Sadis, Kasus Mutilasi Mojokerto: Korban Dimutilasi Jadi Ratusan Potongan, Pelaku Ditangkap Polisi

Mojokerto – Kasus mutilasi yang menggemparkan warga Mojokerto akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap AM (24), warga Sumut, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, TAS (25), perempuan asal Lamongan.

Korban ditemukan dalam kondisi tubuh terpotong menjadi ratusan bagian dan tercecer di sejumlah titik di kawasan Pacet, Mojokerto.

Peristiwa bermula pada Sabtu (31/8/2025) dini hari. Pelaku mendatangi kos korban di kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya. Setelah sempat menunggu di luar, AM terlibat cekcok dengan korban yang diduga dipicu masalah ekonomi dan tuntutan gaya hidup. Emosi yang memuncak membuat pelaku menusukkan pisau ke leher korban hingga tewas.

Dengan latar belakang pernah bekerja sebagai jagal, AM kemudian memutilasi jasad TAS di kamar mandi kos menggunakan pisau, gunting dahan, dan palu. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tas lalu dibuang di sepanjang jalur Pacet, Mojokerto, seolah membuang sampah.

Penemuan Potongan Tubuh

Warga pertama kali menemukan potongan tubuh korban pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti polisi yang berhasil mengumpulkan lebih dari 300 lebih potongan tubuh, termasuk 65 potongan jaringan, 76 bagian tubuh di jalur Pacet hingga Batu, serta 239 pecahan tulang dan 22 gigi di kamar kos pelaku.

Proses autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo, untuk memastikan identitas korban. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi korban adalah TAS, anak pertama dari dua bersaudara asal Lamongan.

Penangkapan Pelaku

Pelarian AM tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap pelaku di kosnya pada Minggu (7/9/2025) dini hari tanpa perlawanan. Saat digiring ke hadapan media, kaki pelaku tampak diperban setelah terkena tembakan saat proses penangkapan.

Kini, Alvi Maulana resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan lanjutan, termasuk analisis DNA atas potongan tubuh korban. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *