Medan – Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan tengah mempersiapkan penerapan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan mulai berlaku pada Juni 2025. Direktur RSU Haji Medan, Sri Suriani Purnamawati, S.Si, Apt, M.Kes, menyampaikan bahwa persiapan terus dilakukan, meski masih terdapat beberapa kendala teknis.
“Persiapan KRIS untuk bulan Juni masih mengacu pada pola rawat inap seperti biasanya. Untuk kelas satu tersedia satu atau dua tempat tidur (TT) per kamar, kelas dua terdiri dari dua TT, dan kelas tiga maksimal empat TT per ruangan,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan, salah satu tantangan yang dihadapi RSU Haji Medan adalah pemenuhan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Khususnya, kata dia, terkait kelengkapan sarana dan prasarana, terutama pada bangunan lama yang masih membutuhkan perbaikan.
“Kami terus berupaya melengkapi fasilitas, tapi memang ada keterbatasan, khususnya di gedung-gedung lama yang masih memerlukan penyesuaian,” jelas Sri.
Terkait rencana pelaksanaan layanan KRIS yang semula dijadwalkan pada Juni 2025, muncul wacana dari Kementerian Kesehatan bahwa pelaksanaannya kemungkinan diundur hingga Desember 2025. Sri menyambut baik kemungkinan penundaan tersebut, karena memberikan waktu tambahan untuk menyempurnakan kesiapan layanan.
“Jika waktu persiapan diperpanjang, tentu akan menjadi peluang bagi kami untuk terus membenahi fasilitas dan meningkatkan mutu layanan agar sesuai standar,” ujarnya.
Menurut Sri, saat ini RSU Haji Medan telah memenuhi sekitar 60 hingga 70 persen dari total 12 kriteria KRIS. Adapun beberapa kriteria yang sudah dipenuhi antara lain:
1. Fasilitas Ruangan
Dinding dan komponen bangunan tidak memiliki porositas tinggi guna mencegah infeksi.
Ventilasi udara memadai dengan pertukaran udara minimal enam kali per jam.
Pencahayaan buatan sesuai standar: 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
2. Fasilitas Tempat Tidur
Setiap tempat tidur dilengkapi dua soket listrik dan tombol nurse call.
Meja kecil (nakas) tersedia di samping tempat tidur masing-masing pasien.
3. Kenyamanan Ruangan
Suhu ruangan stabil pada kisaran 20–26°C.
Tersedia tirai atau partisi antar tempat tidur untuk menjaga privasi pasien.
4. Kapasitas Ruangan
Maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar, dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
5. Fasilitas Pendukung
Kamar mandi dalam ruang rawat inap dengan akses yang ramah pengguna.
Tersedia outlet oksigen di setiap ruangan.
6. Pemisahan Ruang
Ruangan rawat inap dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksius dan non-infeksius).
Sri menyatakan pihaknya akan terus mengejar pemenuhan kriteria yang belum tercapai agar RSU Haji Medan dapat memberikan layanan rawat inap yang lebih aman, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















