Kejari Deli Serdang Klarifikasi Isu Miring Terkait Kasus Pembacokan Jaksa dan Staf

Deliserdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang angkat bicara menanggapi beredarnya isu yang dinilai mendiskreditkan institusi pascapembacokan terhadap Jaksa Fungsional Jhon Wesli Sinaga dan staf Kejari, Acensio Hutabarat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2024, di kebun milik pribadi Jhon Wesli Sinaga di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku berinisial AFN bersama komplotannya berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara keesokan harinya, Minggu, 25 Mei 2024, di wilayah Kota Medan. Berdasarkan informasi yang beredar, pengakuan  awal kepada penyidik, AFN mengklaim nekat melakukan aksinya lantaran merasa diperas dan ditekan oleh korban dalam penanganan perkara yang disebut-sebut sudah selesai sejak tahun lalu.

Namun, siaran pers yang beredar di kalangan wartawan, Kejari Deli Serdang menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., menyebut, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani satu pun perkara yang berkaitan dengan AFN sejak 2013 hingga 2024.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya permintaan uang atau imbalan dari jaksa kami adalah tidak benar dan mengada-ada,” ujar Jeffry.

Lebih lanjut, Kejari Deli Serdang bersama pihak-pihak terkait masih mendalami motif sebenarnya dari pelaku. Meski ada pengakuan pelaku terkait tekanan dan permintaan imbalan, Kejari menduga kuat bahwa tindakan tersebut lebih bermotif dendam atas perkara yang pernah ditangani oleh korban.

“Kami mengecam keras segala upaya yang ingin menjatuhkan marwah Kejaksaan, terlebih tuduhan yang tidak terbukti secara hukum. Kami menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas dan asas hukum,” tegas Jeffry.

Hingga saat ini, Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Hutabarat masih menjalani perawatan intensif di RS Columbia Medan. Kejari Deli Serdang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan rekan media agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang akurat, seimbang, dan independen.

“Dukungan dan doa masyarakat sangat kami butuhkan agar proses penegakan hukum ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Jeffry menutup pernyataannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, S.H., M.H., turut menandatangani pernyataan resmi tersebut. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *