Dairi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dairi menangkap seorang pria berinisial YRP (44) terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lau Simeme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Minggu (9/3/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Dairi segera melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas tersangka, petugas bergerak ke lokasi dan menemukan YRP sedang duduk di teras sebuah warung.
“Begitu melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Amrizal.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah kotak permen berisi 12 plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,75 gram.
“Petugas kemudian menginterogasi tersangka dan melakukan penggeledahan di kediamannya,” jelasnya.
Di samping rumah tersangka, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat konsumsi sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu alat hisap sabu dan dua mancis.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Dairi. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul barang tersebut,” tutup AKP Amrizal. (SC-Romi)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















