oleh

Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015

-Medan-135 Dilihat

Medan – Pemko Medan dan DPRD Kota Medan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Pembahasan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/2/2025).

Wali Kota Medan Bobby Nasution menilai pembahasan ini mencerminkan semangat kerja sama, kolaborasi, dan kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif.

“Dengan semangat bersama, ranperda ini dapat kita bahas secara kolektif,” ujar Bobby Nasution dalam rapat paripurna yang beragenda tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.

Rapat ini juga dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan perangkat daerah, serta para camat. Dalam kesempatan tersebut, Bobby Nasution menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan yang telah disampaikan sebelumnya. Salah satu yang ditanggapi adalah pertanyaan dari Fraksi PDIP terkait payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR.

Menjawab hal tersebut, Bobby Nasution menjelaskan bahwa sejak 2022 hingga saat ini, dasar hukum pelaksanaan RDTR di Kota Medan adalah:

1. Peraturan Wali Kota Medan No. 28 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tambahan, Ketentuan Khusus, dan Standar Teknis RDTR serta Peraturan Zonasi Kota Medan.

2. Peraturan Wali Kota Medan No. 60 Tahun 2018.

3. Peraturan Wali Kota Medan No. 57 Tahun 2021.

“Ke depan, payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi akan menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR,” ujar Bobby.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 adalah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami ingin menyelaraskan kebijakan Kota Medan dengan RDTR yang telah dievaluasi oleh pemerintah pusat maupun provinsi,” tambahnya.

Selain memberikan jawaban atas pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, dalam rapat ini Bobby Nasution juga menerima berbagai masukan untuk penyempurnaan Ranperda yang sedang dibahas. (SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *