Tunggak 3 Bulan, PUD Pasar Ambil Alih Pengelolaan Kamar Mandi di Pusat Pasar

Medan – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar resmi mengambil alih pengelolaan kamar mandi di Pusat Pasar, Senin (18/11/2024). Langkah ini dilakukan setelah pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan.

Pelaksanaan eksekusi pengambilalihan dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Utama PUD Pasar, Imam Abdul Hadi. Sebelum eksekusi dilakukan, jajaran PUD Pasar bersama unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Kejari Medan Yopi Andika, perwakilan Kapolsek Medan Area, dan Koramil, mengadakan pertemuan di ruang Kepala Pasar Pusat Pasar.

Usai pertemuan, eksekusi dilakukan terhadap 12 unit kamar mandi yang terletak di lantai 1, 2, dan 3 Pusat Pasar. Tim mendatangi penjaga kamar mandi untuk menginformasikan bahwa pengelolaan kamar mandi kini telah resmi diambil alih oleh PUD Pasar.

Plt. Dirut PUD Pasar, Imam Abdul Hadi, menjelaskan bahwa pengambilalihan dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan tiga Surat Peringatan (SP) kepada pengelola. Namun, karena tidak ada penyelesaian, langkah eksekusi menjadi pilihan terakhir.

Bacaan Lainnya

“Eksekusi ini kami lakukan hari ini dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian, dan TNI, serta melibatkan Satpol PP dan notaris,” ujar Imam.

Ia juga menambahkan bahwa proses pengambilalihan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Imam mengungkapkan, tunggakan pembayaran pengelola sebelumnya mencapai Rp154 juta. Namun, ia memastikan tunggakan tersebut kini telah dilunasi dan dana masuk ke kas perusahaan.

“Alhamdulillah, kas perusahaan sudah kembali. Kami berharap pengelolaan kamar mandi yang kini ditangani langsung oleh PUD Pasar akan lebih baik dan mampu meningkatkan pendapatan perusahaan,” tutupnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *